• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

DKPP Sanksi Ketua dan Jajaran KPU soal DPT Pemilu 2024 Bocor

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2024
in Nasional
0
Ketua KPUD Labusel Bungkam, Indikasi Dugaan Hubungannya dengan Oknum PPK

Ket. Kantor DKPP RI

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan putusan perkara gugatan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 diduga bocor pada akhir tahun lalu. DKPP memutuskan menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan jajaran komisioner.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dalam salinan putusan, Rabu (15/5/2024).

Ket. Kantor DKPP RI

Dalam putusan itu, DKPP menyampaikan para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Raka juga menyampaikan bahwa dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

“Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata Raka.

Dalam beleid itu dijelaskan pengendali data pribadi berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3×24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. DKPP menilai Hasyim dkk seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu,” kata Raka.

323
Tags: Bawaslu RIDKPP RIKPU RISanksi
Previous Post

DKPP Minta KPU Perjelas Aturan Main di Pilkada 2024

Next Post

Kebijakan Bobby Nasution Segel Center Point, Ketua PW ISARAH SUMUT : Dinilai Belum Pantas Memimpin Sumatera Utara

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kebijakan Bobby Nasution Segel Center Point, Ketua PW ISARAH SUMUT : Dinilai Belum Pantas Memimpin Sumatera Utara

Kebijakan Bobby Nasution Segel Center Point, Ketua PW ISARAH SUMUT : Dinilai Belum Pantas Memimpin Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.