Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan putusan perkara gugatan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 diduga bocor pada akhir tahun lalu. DKPP memutuskan menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan jajaran komisioner.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dalam salinan putusan, Rabu (15/5/2024).

Dalam putusan itu, DKPP menyampaikan para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Raka juga menyampaikan bahwa dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
“Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata Raka.
Dalam beleid itu dijelaskan pengendali data pribadi berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3×24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. DKPP menilai Hasyim dkk seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu,” kata Raka.