Jakarta – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hugua, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan politik uang dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Hugua dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, tidak ada yang memilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” ujar Hugua.
Menurut Hugua, politik uang sudah menjadi sesuatu yang wajar dan niscaya di masyarakat. Karena itu, dia mengusulkan untuk melegalkan politik uang dengan batasan jumlah tertentu, yang diistilahkan sebagai cost politik.
“Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja, dengan batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit. Sebab kalau ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, dan yang akan menang ke depan adalah para saudagar,” jelas Hugua.
Lebih lanjut, Hugua mengatakan kontes dengan politik uang berdampak negatif, terutama terhadap kandidat yang tidak punya modal.
“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Misalkan maksimum Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 1 juta atau Rp 5 juta,” pungkas Hugua.
Diketahui, Komisi II DPR menggelar raker dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Agenda raker kali ini adalah membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) dan evaluasi Pemilu 2024.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, Junimart Girsang, dan Syamsurijal. Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran anggota KPU lainnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajaran, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.