• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Oknum Notaris Dimakassar Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2024
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Oknum Notaris Dimakassar Dipolisikan
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id–Makassar, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/387/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 13 Mei 2024, dimana Pelapor Siti Rabaniah HB Ahli Waris dari Almarhum Bohari Dg. Pasau didampingi Pengacaranya mendatangi Polda Sulsel untuk membuat laporan polisi secara resmi.

Dalam Laporan Polisi tersebut Terlapornya adalah salah satu Oknum Notaris yang berdomisili diKota Makassar.

Pelapor menerangkan dirinya menduga telah ditipu sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp. 400.000.000,. (empat ratus juta rupiah) dan telah menjadi korban Penggelapan sebuah sertifikat Tanah Hak Milik atas nama orang tuanya seluas 56,320 M2 yang terletak di jalan kesadaran IV Kel. Panaikang Kec. Panakukang Kota Makassar.

Awal mulanya kejadian, Korban dimintai oleh oknum Notaris tersebut, berupa uang sebanyak kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dibayarkan secara bertahap dan akan dibantu melakukan biaya antara lain perubahan nama disertifikat, biaya surat pernyataan bahwa sertifikat tidak dalam jaminan, biaya pajak yang tertunggak dan lain lain.

Selang berjalannya waktu Pelapor meminta tanda bukti jaminan bahwa sudah dalam pengurusan namun sampai saat ini Terlapor tidak dapat menunjukkan apapun sebagai bukti pertanggungjawaban dalam hal pengurusan yang dimaksud.

Namun sudah 2 (dua) tahun lebih Pelapor meminta agar sertifikat tanah hak milik tersebut untuk dikembalikan namun Terlapor selalu beralasan masih dalam proses.

Sitti rabaniah sudah sempat memberikan surat peringatan atau somasi kepada Terlapor namun Terlapor mengindahkan maka dari itu Pelapor menempuh upaya hukum.

Jumadi Mansyur ” Kuasa hukum Siti Rabaniah membenarkan iya” betul, saya sendiri yang mendampingi Pelapor di Polda Sulsel, kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti petunjuk guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, semoga secepatnya dari pihak kepolisian dapat mengungkap perkara ini tutup nya”.

 

(Red/Irfan)

642
Tags: Dipolisikanempat ratus juta rupiahLakukan Penipuan dan PenggelapanOknum Notaris DimakassarSiti Rabaniah
Previous Post

Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Atas Vonis Yang Di Jatuhkan Hakim

Next Post

Tim Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Tim Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Tim Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.