• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2024
in Nasional
0
Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Ket. Dewan Pers, gelar konfrensi pers di Jakarta

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dewan Pers menolak draf revisi Undang-Undang (UU) No. 32/2002 tentang Penyiaran yang saat ini tengah digodok Badan Legislasi DPR.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Ket. Gelar konfrensi pers di Jakarta

Ninik menyebut Dewan Pers menghormati DPR maupun pemerintah yang memang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun regulasi terutama, yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers, baik cetak, elektronik, dan lainnya.

Namun, ia mengatakan pihaknya menolak draf revisi UU Penyiaran tersebut karena tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi.

“Terhadap draf RUU penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin UUD 1945,” tegasnya.

Selain itu, Ninik menyebut dalam konteks politik hukum, tidak dimasukkannya UU nomor 40 tahun 1999 sebagai konsideran dalam draf revisi UU Penyiaran kali ini, mencerminkan tidak adanya integrasi kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas.

“RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas,” ucapnya.

“Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers kita menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan independen.”

Lebih lanjut, ia menyebut dari sisi proses, draf revisi UU Penyiaran menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan penyusunan sebuah regulasi harus ada keterlibatan masyarakat.

“Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengarkan, dipertimbangkan pendapatnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ninik juga menyebut draf revisi UU Penyiaran kali ini memuat pasal kontroversial yang melarang media melakukan investigasi.

“Secara substantif kenapa kita menolak draf ini? Pertama, ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang dalam Undang-Undang 40 Pasal 4,” ujarnya.

“Kedua, soal penyelesaian sengketa jurnalistik. Dalam RUU ini penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelasaian etik terhadap karya jurnalistik. Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam undang-undang,” ucapnya.

178
Tags: Dewan PersDPRTolak RUU Penyiaran
Previous Post

PDIP Akan Tentukan Sikap Politiknya Koalisi atau Oposisi

Next Post

Wartawan Koran Nusantara Sang Legendaris,Yanto Ula Terpilih Menjadi Ketua Balai Wartawan Kota Sawahlunto

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Wartawan Koran Nusantara Sang Legendaris,Yanto Ula Terpilih Menjadi Ketua Balai Wartawan Kota Sawahlunto

Wartawan Koran Nusantara Sang Legendaris,Yanto Ula Terpilih Menjadi Ketua Balai Wartawan Kota Sawahlunto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.