• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

DPR Klaim Tak Berniat Membungkam Kebebasan Pers

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2024
in Nasional
0
DPR Klaim Tak Berniat Membungkam Kebebasan Pers

Ket. Logo DPR

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan pihaknya tak berniat memberangus kebebasan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pernyataan ini merespons kritikan terhadap Rancangan Undang-undang atau RUU Penyiaran yang dianggap memberangus kebebasan pers.

Sebab, memuat beberapa pasal yang berpolemik, salah satunya larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran.

Ket. Logo DPR

Dave menegaskan baik Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan nantinya Prabowo Subianto serta DPR tak berniat memberangus kebebasan pers.

“Tidak ada sedikit pun dari Pemerintahan Jokowi ataupun pemerintahan nantinya Presiden Prabowo dan DPR akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan berpendapat apalagi informasi kepada masyarakat,” kata Dave kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, informasi harus disampaikan secara tepat dan pemberitaan berlangsung dengan transparan dan akuntabel.

“Justru media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan sedikit pun yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruhan,” ujarnya

Dave menjelaskan seluruh masukan masyarakat mengenai RUU Penyiaran akan menjadi pertimbangan DPR.

“Nah, apa yang menjadi ketakutan rekan-rekan ini akan menjadi masukan sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum,” ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pers mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menganggap RUU tersebut berbahaya bagi kebebasan pers dan tumpang tindih dengan UU Pers.

“Dalam draf yang kami terima sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, RUU ini berbahaya bagi kebebasan pers dan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers,” kata Yadi kepada wartawan, Minggu (12/5/2023).

250
Tags: DPR RIJokowiKebebasan PersRUU Penyiaran
Previous Post

Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Terkait Apa?

Next Post

MK Sebut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024

MK Sebut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.