• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

MK Bacakan Putusan Dismissal PHPU Pileg pada 21-22 Mei

Redaksi by Redaksi
Mei 9, 2024
in Nasional
0
MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024

Ket. Gedung MK

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara (dismissal) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah berencana membacakan putusan dismissal pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024. Jadwal tersebut juga sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.

“Kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei),” ucap Saldi selaku ketua sidang panel 2 PHPU Pileg 2024 di Gedung II MK RI, Jakarta, Rabu (8/4/2024).

Ket. Gedung MK

Dia menjelaskan, MK dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), mengingat sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa perkara telah rampung. RPH tersebut, kata dia, akan membahas nasib seluruh perkara.

Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu RPH sembilan hakim tersebut. “Kami akan RPH untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini. Mau kita lanjutkan atau berhenti sampai di dismissal. Itu nanti akan dibahas dalam RPH,” ucapnya.

Perkara yang tidak gugur, akan diproses ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Mahkamah, kata dia, akan memberi tahu ketentuan tahap tersebut lebih lanjut.

“Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian,” ucap Saldi.

Pasal 41 ayat (3) PMK Nomor 3 Tahun 2023 dan Pasal 42 ayat (3) PMK Nomor 2 Tahun 2023 menjelaskan bahwa apabila permohonan dinyatakan gugur dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK menerbitkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Adapun dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024, diatur bahwa RPH usai sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 15–20 Mei 2024. Sementara itu, pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR, DPRD, dan DPD dilakukan pada 21–22 Mei 2024.

2,134
Tags: Mahkamah KonstitusiPartai NasDemPHPUPileg 2024Sengketa Pemilu
Previous Post

UKT Kembali Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Kemendikbudristek

Next Post

Nikson Silaturahmi dengan SMSI se-Sumut, Siap Maju Pilgubsu

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Nikson Silaturahmi dengan SMSI se-Sumut, Siap Maju Pilgubsu

Nikson Silaturahmi dengan SMSI se-Sumut, Siap Maju Pilgubsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.