• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Lahirnya UU No 3 Tahun 2024 Mempertegas Revolusi Mental Pemerintah Desa

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2024
in Daerah, Artikel
0
Lahirnya UU No 3 Tahun 2024 Mempertegas Revolusi Mental Pemerintah Desa

Ket Gambar: Tenaga Ahli RMC 7 P3PD Jambi saat melakukan monitoring di Kabupaten Sarolangun (Istimewa)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id, Jambi – Lahirnya UU No 3 Tahun 2024 sebagai bentuk perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian turut melahirkan cara pandang baru dalam tata kelola pemerintahan, khususnya tata kelola pemerintahan desa. Selasa (7/5/24).

Undang-Undang Desa memberikan pengakuan atas kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara eksplisit UU 3 Tahun 2024 tentang Desa mendefinisikan “pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa”.

Nilai dan karakter pada revolusi mental sebagaimana pada agenda nawacita harus sinergi dan terwujud pada tata kelola pemerintahan desa yang sesuai dengan azas pengaturan desa pada Pasal 4 UU 3 Tahun 2024 yang terdiri dari rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, dan keberlanjutan sehingga desa sebagai subjek pembangun.

Sudah saatnya membicarakan posisi UU No 3 Tahun 2024 bukan hanya pada pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa yang 8 (delapan) tahun. Akan tetapi lebih penting dari itu, bagaimana desa yang sesungguhnya mampu menjadi subjek Pembangunan yang digaungkan dari desa untuk Indonesia.

Ditulis Oleh: Komaruddin Ritonga (saat ini sebagai Tenaga Ahli Spesialis Perubahan Perilaku RMC 7 P3PD Provinsi Jambi)

(Red)

743
Tags: DesajambiPemerintah DesaRevolusi MentalUU No 3 Tahun 2024
Previous Post

Tepung Tawar Keberangkatan Jemaah Calon Haji Di Mesjid Asy-Syuhada Korem 022/PT: Dandim 0207/Sim,Doakan Calon Haji Simalungun

Next Post

Prabowo Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Prabowo Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan

Prabowo Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.