• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Pengamat Sebut KY Perlu Periksa Majelis Hakim Dalam Kasus Akbar Idris vs Bupati Bulukumba

Redaksi by Redaksi
April 29, 2024
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Pengamat Sebut KY Perlu Periksa Majelis Hakim Dalam Kasus Akbar Idris vs Bupati Bulukumba
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id–Jakarta, Vonis putusan 1 (satu) tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar Idris oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, melalui putusan No. 184/Pid.B/2023/PN Blk atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mendapat kritik keras dari berbagai kalangan.

Pengamat Hukum Tata Negara Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar mengungkapkan, Vonis itu menjadi preseden buruk terkait perlindungan hak azasi manusia (HAM) dan ancaman terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 dan prinsip HAM Internasional.

“Putusan tersebut menunjukkan adanya represi kebebasan berpendapat terhadap para aktivis dan masyarakat sipil, ini menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan”. Ujar Rorano saat dimintai keterangan, senin (29/04/23).

Rorano menilai, sebagai seorang aktivis Akbar Idris menjalankan upaya checks and balance serta kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bulukumba terhadap kasus dugaan korupsi yang ia diteruskan melalui pesan singkat berupa flyer ke Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba sebagai bahan diskuski.

Ia melanjutkan, sebab itu para yang mulia Hakim mestinya mempertimbangkan berbagai macam instrumen mulai dari Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 Kapolri, SKB tiga menteri sebagai pedoman aturan dalam mengimplementasikan UU ITE dan Yurispundensi terhadap kasus serupa. Bukan sebaliknya justru ikut memberi putusan yang menciderai rasa keadilan.

“Peradilan sebagai sarana rakyat mencari keadilan mestinya dapat menjadi insturmen menggali dan memahami esensi berdemokrasi. Ini menjadi bukti minimnya perlindungan peradilan terhadap kepentingan publik”. Terang Rorano

Rorano juga mendorong agar Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut Majelis Hakim yang mengadili Akbar Idris serta Propam Mabes Polri untuk Memeriksa jajaran Penyidik Polres Bulukumba yang memproses kasus ini.

 

( Red/AL )

340
Tags: Abd. Rahmatullah RoranoAkbar IdrisAndi Muchtar Ali YusufPencemaran nama baikPengadilan Negeri (PN) Bulukumba
Previous Post

KPK Sita Uang Rp.48,5 M di Kasus Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Next Post

Buka Musrenbang Tahun 2024, Pj Gubsu: Visi Besar Kita Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Buka Musrenbang Tahun 2024, Pj Gubsu: Visi Besar Kita Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Buka Musrenbang Tahun 2024, Pj Gubsu: Visi Besar Kita Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.