• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPK Sita Rumah Eks Bupati Labuhanbatu EAR

Redaksi by Redaksi
April 26, 2024
in Nasional
0
KPK Sita Rumah Eks Bupati Labuhanbatu EAR

Ket. Tim penyidik KPK

0
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Bupati Labuhanbatu, nonaktif Erik Atrada Ritonga selaku tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp.5,5 miliar.

Ket. Tim penyidik KPK

“Tim penyidik kemarin (25/4/2024) telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jum’at (26/4/2024).

Ali mengatakan aset tersebut diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Erik.

“Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Ali menjelaskan tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4/2024).

Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.

1,160
Tags: Bupati LabuhanbatuKasus KorupsiKPK RIRumah
Previous Post

Korea Selatan Pulang bawa 2 Kartu Merah, Indonesia Melaju

Next Post

Potensi Menguatnya Dinasti Jokowi di Pilkada 2024

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Potensi Menguatnya Dinasti Jokowi di Pilkada 2024

Potensi Menguatnya Dinasti Jokowi di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.