Korannusantara.id, Jakarta – Partai NasDem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Publik tengah menantikan putusan itu usai rangkaian sidang pembuktian rampung.
“Terkait dengan amar putusan, tentunya MK dituntut menunjukkan kelasnya dalam kapasitas sebagai penjaga atau pengawal konstitusi,” kata Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan kepada wartawan, Jum’at (12/4/2024).

Atang mengatakan MK dituntut menjadi penjaga konstitusi. Hal itu penting guna memastikan lembaga itu sebagai penyeimbang.
“Dalam rangka check and balances apalagi kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif,” ujar dia.
Atang menyebut putusan akhir Mahkamah Konstitusi tergantung pada pola pikir hakim konstitusi. Jangan sampai mereka hanya melihat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagai sengketa perolehan suara belaka.
“Namun harus dilihat secara substantif yaitu memperhatikan secara substantif faktor-faktor yang mempengaruhi perolehan suara,” papar dia.
Atang menilai perhelatan sidang MK menunjukkan orkestrasi yustisia yang menarik dan para saksi maupun ahli menyajikan catatan-catatan yang dapat menjadi magnitudo keyakinan hakim dalam memutus permohonan.
“Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi, bahkan hakim MK sedang ditonton kredibilitasnya dalam mengawal konstitusi yang selama ini banyak kalangan yang skeptis akibat turbulensi putusan batas usia capres dan cawapres sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK,” ujar Atang.
Lebih lanjut, Atang menyoroti dalil permohonan sengketa pilpres perihal kedudukan legal pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengatakan dalam persidangan dapat terlihat bahwa putusan MK yang melandasi pencalonan Prabowo-Gibran, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung diberlakukan karena harus ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan KPU (PKPU).
“Berbeda jika putusan MK hanya bersifat menghapus atau membatalkan norma, bisa langsung berlaku tanpa harus mengubah atau mengganti peraturan self executing,” kata nya.
Dalil permohonan tersebut, kata dia, bisa jadi terbukti karena KPU seharusnya melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk verifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden.