• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Chazali H Sitomorang: Gibran di Diskualifikasi MK ?

Redaksi by Redaksi
13 April 2024
in Opini
0
Chazali H Sitomorang: Gibran di Diskualifikasi MK ?

Ket. Chazali H Sitomorang, Pemerhati Kebijakan Publik

0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Salah satu petitum pemohon Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden.

Dalam perjalanan sidang berhai-hari, persoalan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pemilu menjadi pembahasan yang cukup mendalam.

Dalil yang disampaikan pemohon 01 dan 03 bertubi-tubi menampilkan saksi fakta, saksi ahli dan bukti-bukti potongan pemberitaan dan foto-foto dari media massa yang ditampilkan dalam persidangan MK.

Dari catatan kami, dalil yang disampaikan mulai ketidaknetralan ASN, Polisi dan TNI, penyelenggara negara, para Menteri. Termasuk KPU, Bawaslu, DKPP yang diduga memihak, serta penggelontoran Bansos melalui Automatic adjustment 5% dana APBN sektor kementerian dan program Perlindungan Sosial yang melonjak dalam APBN 2024 Rp. 495 Triliun serta keterlibatan aparatur desa, untuk memenangkan termohon Paslon 02, karena Calon Wakil Presidennya adalah anak sulung Presiden Jokowi bernama Gibran Rakabuming Raka.

Tulisan ini hanya mengkaji apa kira-kira yang terjadi jika Majelis Hakim MK menyetujui Petitum pemohon Paslon 01, yakni melakukan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden Paslon 02, dan memerintahkan kepada Calon Presiden Prabowo Subinto mencari calon pengganti Calon Wakil presiden sebagai Paslon 02.

Jika hal itu terjadi, tentunya seperti gelombang tsunami yang melanda kubu partai-partai yang menamakan dirinya gabungan Partai Koalisi Indonesia Maju, dan keluarga besar Joko Widodo.

Prabowo tentu segera melakukan konsolidasi dengan Ketua-ketua Partai Pendukung Golkar, Gerindra, PAN, dan Demokrat yang ada suara di parlemen bersama Jokowi atau tanpa Jokowi.

Dengan (seandainya) Keputusan MK mendiskualifikasi Gibran, merupakan pukulan telak bagi Presiden Jokowi. Pada saat kekuasaannya sudah mendekati berakhir, mengalami perlakuan ibarat bebek yang salah satu kakinya patah.

Jokowi tidak akan mudah dan gampang menggunakan kekuasaannya secara maksimal. Para pembantunya, apakah itu para Menteri, Kapolri, Panglima TNI, tentu sudah mulai mengukur langkah yang dilakukan karena peta politik kekuasaan sudah bergeser.

Prabowo harus melakukan langkah cepat dan tepat mencari pengganti Gibran. Bisa jadi akan mencari pengganti yang juga tokoh muda yang sudah matang berpolitik.

Dalam catatan kami cukup banyak tokoh muda dari partai pendukung Prabowo, apakah itu dari Golkar, maupun Demokrat dan PAN. Dari Demokrat tersebut AHY yang juga Ketua Umum Demokrat dan anak sulung mantan Presiden SBY berpotensi dilamar Pranowo. Dari Golkar wah cukup banyak generasi mudanya.

Yang penting apakah elite partai Golkar dan sesepuh, senior dan fungsionaris Golkar berkenan. Karena di Golkar itu sebagai partai usia lanjut, faktor senioritas masih dominan. Disamping itu Golkar pendukung utama dan pertama untuk Prabowo serta merupakan partai dengan kursi terbanyak kedua sesudah PDI-P.

Prabowo harus dengan cepat melakukan konsolidasi kembali dukungan politik terhadap Paslon 2 jilid 2. Kesepakatan politik dirancang ulang dengan design dan strategi yang berbeda. Secara politik dukungan parai politik terhadap Gibran sebenarnya tidak ada. Kekuatan Gibran selama ini adalah kekuasaan melalui intervensi Presiden Jokowi (Ayah Gibran).

Bagaimana dengan Presiden Jokowi

Jika keputusan MK seperti yang diandaikan diatas, sebenarnya Pak Jokowi belum kartu mati. Dalam masa 5 bulan pemerintahan Jokowi akan berakhir banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulihkan keadaan situasi yang porak poranda secara politik, dan goncangan ekonomi yang sedang melanda. Kenaikan kurs Dollar yang menembus lebih Rp. 16 ribu/1 $. Kasus PT Antam Rp. 271 trliun, dan kasus ilegal nikel ratusan triliun, sampai naiknya harga beras harus dapat diselesaikan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi sebaiknya menyadari, secara perlahan kekuasaannya semakin lemah. Diujung kekuasaan Presiden Jokowi mungkin hanya Prof. Pratikno yang setia mendampingi. Yang lainnya wallahu a’lam. Masih ingat diakhir pemerintahan Presiden Soeharto? Hanya Saadillah Mursjid Mensesneg waktu itu yang setia mendampingi Soeharto bukan saja sampai akhir kekuasaan Soeharto (1998), tetapi sampai akhir hayat Pak Harto.

Sisi gelap Istana seperti yang dikatakan Megawati pada Presiden Jokowi, secara perlahan akan cepat atau lambat terlihat menjelang akhir pemerintahan. Orang-orang yang memuja muji setinggi langit terhadap Jokowi akan segera hilang dan sirna seperti embun pagi menjelang siang.

Bagaimana Peta Hasil Pilpres Pemungutan Suara Ulang Tanpa Gibran ?

Ada beberapa kemungkinan yang terjadi :

1. Paslon 02 menang dengan perolehan suara tipis ( 51-52%) dan sekurang-kurangnya 20% di 20 Propinsi. Satu putaran selesai. Tetapi ada kenaikan suara untuk Paslon 01 dan 03.

2. Tidak ada Paslon yang mencapai diatas 50% Maka dilakukan putaran kberikutnya antara Paslon 01 dengan 02, atau 01 dengan 03, atau 02 dengan 03 tergantung urutan peroleh suara.

Pertanyaan menarik berikutnya adalah bagaimana jika Keputusan MK, menolak seluruh Petitum 01 dan 03? Sejujurnya penulis tidak berani membuat analisis apa yang akan terjadi. Hanya rakyat yang bisa menjawabnya.

Ket. Chazali H Sitomorang, Pemerhati Kebijakan Publik

Cibubur, 13 April 2024

Penulis: Chazali H. Situmorang

(Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS)

953
Tags: Anies-MuhaiminGanjar-MahfudMahkamah KonstitusiPilpres 2024Prabowo-gibranSengketa Pemilu
Previous Post

Paskah dan Dies Natalis ke-62 GAMKI Diputuskan di Bumi Kenari

Next Post

Joman sebut Hasto harus di Kader Ulang Pemahaman Politiknya

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Joman sebut Hasto harus di Kader Ulang Pemahaman Politiknya

Joman sebut Hasto harus di Kader Ulang Pemahaman Politiknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.