• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Pekerja Lapor Kemenaker Karena Belum Dapat THR Perusahaan

Redaksi by Redaksi
April 7, 2024
in Nasional
0
Dewan Pers Himbau Seluruh Wartawan Tidak Meminta THR
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, ada 1.187 kasus soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diadukan ke Posko THR Kemnaker. Data itu masuk hingga 6 April 2024 pukul 15.00 WIB.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, dari 1.187 kasus itu melibatkan 725 perusahaan.

Mayoritas masalah yang diadukan mencakup THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.

“Sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemnaker,” kata Haiyani kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/4/2024).

Dalam aturannya, pembayaran THR seharusnya maksimal H-7 atau 3 April lalu. Bagi pekerja yang pembayaran THR nya bermasalah, bisa mengadu ke Posko THR Kemenaker di Kantor Kemnaker atau secara online melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.

Ket. Ilustrasi Uang THR

Mengutip pemberitaan Kompas.tv sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkap ada perusahaan yang menyatakan baru sanggup membayar THR setelah Lebaran.

Namun pihak Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada perusahaan tersebut, agar bisa membayar THR tepat waktu.

“Memang ada (perusahaan) yang lapor ke kami untuk membayarkannya setelah hari H (Lebaran). Tapi kami terus damping agar pelaksanaannya bisa sesuai aturan,” kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024).

“Namun apapun keputusannya harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, jika terpaksa dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi terrtentu yang memang tidak bisa diantisipasi,” tambahnya.

Indah mengingatkan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

204
Tags: KemenakerLebaranMudik 2024PekerjaPerusahaanTHR
Previous Post

BNPB Luncurkan Peta Siaga Berencana, Bantu Warga saat Mudik

Next Post

Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat Jelang Pilkada, Kata Bawaslu

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat Jelang Pilkada, Kata Bawaslu

Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat Jelang Pilkada, Kata Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.