• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artis

Kejagung Klarifikasi Tuduhan Ada Dua Artis Terlibat Korupsi Timah

Redaksi by Redaksi
5 April 2024
in Artis
0
Kejagung Klarifikasi Tuduhan Ada Dua Artis Terlibat Korupsi Timah

Ket. Foto Kantor Kejagung RI

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karifikasi terkait tuduhan bahwa pernah menyebut ada dua sosok artis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menanggapi kabar pemeriksaan terhadap dua sosok artis di kasus timah.

“Siapa yang bilang? tidak pernah ada statement itu ya. kita ikuti saja nanti prosesnya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/4/2024).

Ket. Foto Kantor Kejagung RI

Kuntadi menegaskan proses penyidikan kasus korupsi tidak berdasarkan asumsi, melainkan sesuai temuan fakta dan alat bukti di lapangan.

“Kita ikuti saja nanti prosesnya sejauh mana, kita tidak perlu mengandai-andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

331
Tags: Artis TerlibatKejagung RIKorupsiPT. Timah
Previous Post

Ketum DPP PP-PAUD Ajak Bumikan Persatuan dalam HUT ke 67

Next Post

Lebaran 2024, Ini Rute dan Jadwal Ganjil-Genap Arus Mudik

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Lebaran 2024, Ini Rute dan Jadwal Ganjil-Genap Arus Mudik

Lebaran 2024, Ini Rute dan Jadwal Ganjil-Genap Arus Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.