• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Silahkan MK Panggil Kapolri dalam Sidang

Redaksi by Redaksi
April 3, 2024
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Komisi III DPR Silahkan MK Panggil Kapolri dalam Sidang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ingin memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

“Iya, silakan saja ya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditanyai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Politisi Partai Gerindra itu sendiri enggan banyak berkomentar soal usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Usulan tersebut muncul dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).

Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK untuk menilai sendiri terkait usulan tersebut. Adapun Polri dan Mahkamah Konstitusi merupakan institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung di Gedung MK Jakarta.

Todung lebih jauh menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada MK terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri, lantaraan menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

239
Tags: DPR RIKomisi IIIMahkamah KonstitusiPHPUPilpres 2024
Previous Post

Hadir Jika di Undang MK, Kapolri Kita taat Konstitusi

Next Post

Suleman : Diberhentikan Secara Sepihak, Ini Bentuk Diskriminasi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Suleman : Diberhentikan Secara Sepihak, Ini Bentuk Diskriminasi

Suleman : Diberhentikan Secara Sepihak, Ini Bentuk Diskriminasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.