Korannusantara.id, Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada 10 -11 April 2024 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan, pers, ataupun media. Senin (1/4/24).

Sikap tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Pernyataan Dewan Pers tersebut tertuang dalam Surat Hi,bauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Nomor : 346/DP/K/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.
(Fr)