• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Pilkada Serentak 2024, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah

Redaksi by Redaksi
30 Maret 2024
in Nasional, Politik
0
Mendagri Buka Kongres Desa, Ini Pesannya

Mendagri, Tito Karnavian

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak susah diambang pintu. Siap-siap bagi kepala daerah yang akan ikut lagi, harus mundur dari jabatan nya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis.

Rapat koordinasi melalui konferensi video yang dilaksanakan itu bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk diikuti Penjabat (Pj) Bupati. Penjaga kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016. Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota. Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” tutup Tito Karnavian.

201
Tags: MendagriPilkada 2024Tito KarnavianUU Pemilu
Previous Post

Gudang Batalyon Armed Bogor Terbakar

Next Post

PB IKAMI Sulsel Gelar Upgrading dan Rakernas

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PB IKAMI Sulsel Gelar Upgrading dan Rakernas

PB IKAMI Sulsel Gelar Upgrading dan Rakernas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.