• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, Usai Putusan MKMK

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2024
in Nasional
0
Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, Usai Putusan MKMK
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman kembali melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan pada hari ini.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” katanya di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, dalam poin kedua, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anwar Usman selaku hakim terlapor.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etik berkenaan dengan tindakannya dalam menggelar konferensi pers terkait Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/2023.

Salah satu poin putusan tersebut mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Majelis Kehormatan juga menyoroti gugatan yang dilayangkan paman wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan MK No. 17/2023 yang melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Komstitusi tersebut.

Dengan demikian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan Sapta Karsa Hutama. Selebihnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan dalil pelapor lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

182
Tags: Anwar UsmanLanggar EtikMahkamah KonstitusiMKMK
Previous Post

Ketua PWRI Tanjungbalai Apresiasi Prestasi Kadis Kominfo

Next Post

Puan Sebut Hak Angket Adalah Hak Konstitusi DPR

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Puan Sebut Hak Angket Adalah Hak Konstitusi DPR

Puan Sebut Hak Angket Adalah Hak Konstitusi DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.