Korannusantara.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman kembali melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan pada hari ini.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” katanya di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, dalam poin kedua, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anwar Usman selaku hakim terlapor.
Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etik berkenaan dengan tindakannya dalam menggelar konferensi pers terkait Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/2023.
Salah satu poin putusan tersebut mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Majelis Kehormatan juga menyoroti gugatan yang dilayangkan paman wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan MK No. 17/2023 yang melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Komstitusi tersebut.
Dengan demikian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan Sapta Karsa Hutama. Selebihnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan dalil pelapor lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.