• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Fedirman Desak Panglima TNI Ganti Kasad TNI AD

Redaksi by Redaksi
Maret 26, 2024
in Hukum & Kriminal
0
Fedirman Desak Panglima TNI Ganti Kasad TNI AD
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Beredarnya Vidio berdurasi 30 dan 16 detik pada tanggal 21 Maret 2024 tentang seorang warga sipil Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak,) yang dianiaya oleh terduga Oknum Non Organik dari Kodam III Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300 Brajawijaya dengan cara dipaksa masuk ke dalam drum yang berisi air lalu disiksa dan diiris menggunakan pisau di dalam drum sehingga air itu berubah jadi merah.

Dari kejadian itu, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) mengatur bahwa: “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Kemudian UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 33 mengatur bahwa: “Setiap orang berhak bebas untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Selanjutnya kitab Undang-Undang hukum Pidana Pasal 170 mengatur bahwa: “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum selama lima tahun enam bulan penjara”. kata Fedirman Laia.

Berdasarkan kejadian tersebut PP GMKI mengecam tindakan pelanggaran HAM dan diskriminasi yang dilakukan oleh yang terduga oknum TNI terhadap Korban, dan juga Mengecam Pernyataan Pangdam XVII Cendrawasih yang Mengatakan bahwa kejadian itu hanya Editan atau Manipulasi gambar tanpa rasa Kemanusiaan. terang Fedirman Laia, (Sekfung Masyarakat PP GMKI).

“Untuk itu kami mendesak Panglima TNI segera mengevaluasi Kasad TNI AD untuk menghindari Konflik berkelanjutan agar dan memberikan sanksi Keras kepada pelaku yang terlibat dalam kasus Pelanggaran HAM tersebut berupa pemberhentian dari satuan TNI, dan Meminta Panglima TNI agar Mengganti Pangdam Cendrawasih yang tidak berperikemanusiaan”, tutup Fedirman dengan tegas di depan Mabes TNI.

209
Tags: HAMKekerasanPP GMKITNI
Previous Post

Panglima TNI MoU Dengan Bank BRI, Mandiri dan BNI

Next Post

Operasi Ketupat 2024, Kapolri Langsung Pimpin Rakor

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Operasi Ketupat 2024, Kapolri Langsung Pimpin Rakor

Operasi Ketupat 2024, Kapolri Langsung Pimpin Rakor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.