Korannusantara.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Labuhanbatu Raya resmi melaporkan Oknum Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri di Jakarta, Pukul. 16.00 Wib, Senin,(18/03/2024).
“Kita sore ini sedang berada di kantor Divpropam Polri. Kita sudah buat laporan untuk Oknum Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau dengan dugaan melakukan pembekingan Konsorsium 303 (Perjudian) diwilayah hukumnya,” kata Rizki Ketua DPC Permahi Labuhanbatu Raya saat keterangan persnya di Jakarta.
Menurut Rizki Ziliwu, informasi tersebut diketahui bermula dari dugaan pemukulan yang dilakukan oleh AKBP Benhard L. Malau Kapolres Labuhanbatu terhadap salah satu oknum wartawan.
“Pemukulan itu berawal dari dugaan setoran judi togel, artinya besar dugaan kami bahwasanya beliau melakukan pembekingan Konsorsium 303 (Perjudian) di wilayah hukumnya,” ujar Rizki.
Oleh sebab itu Rizki mengatakan, sebagai social control pihaknya menyatakan dengan secara tegas tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik institusi Polri, yang dimana seharusnya Kapolres sebagai pengayom masyarakat.
“Di dalam pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Bunyi klausul dari pasal tersebut yakni, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Kemudian aturan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri No 8 Tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut telah diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (code of conduct) di bagian G jelas diatur tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan abuse of power lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum,” kata Rizki.
“Sebagai penegak hukum yang benar dan sebagai pimpinan yang dapat ditiru oleh personil mapolres Labuhanbatu. Kuat dugaan kami beliau menggunakan jabatannya untuk mengambil keuntungan dengan memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya laporan pengaduan masyarakat ini harapannya AKBP Benhard L Malau Selaku Kapolres Labuhanbatu dapat di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga citra institusi Polri kembali membaik di masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Lanjutnya, Rizki memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar memberi atensi khusus, dan segera menyikapi hal yang terjadi di Polres Labuhanbatu sehingga penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam kebawah. Sehingga slogan salam presisi tidak hanya narasi semata tetapi benar-benar tersentuh oleh masyarakat luas,”Harapnya.
Tim Korannusantara.id mengkonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP L Malau melalui via telpon seluler terkait dugaan penganiayaan dan dugaan bekingi konsorsium 303 (perjudian), dia menjawab, Harusnya yang di laporkan itu Kapolsek Bilah Hilir.