• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Hukum Puasa Dalam Keadaan Junub

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2024
in Artikel, Hukum & Kriminal, Pendidikan
0
Hukum Puasa Dalam Keadaan Junub
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Keadaan junub dapat membuat ibadah menjadi tidak sah, misalnya sholat, tawaf, hingga membaca Al-Quran. Akan tetapi, bagaimana hukum puasa dalam keadaan junub ? Puasa orang tersebut menjadi sah atau tidak ?

Ini 5 Amalan utama di Bulan Ramadhan untuk dikerjakan.

Berikut penjelasannya mengenai hukum seseorang yang berpuasa dalam keadaan junub, dirangkum dari berbagai sumber.

Syarat sah puasa di bulan ramadhan

Puasa ramadhan adalah salah satu puasa wajib bagi umat Muslim. Kewajiban ini masuk ke dalam rukun Islam ketiga setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan sholat.

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah ayat 183)

Dikarenakan puasa ramadhan ini wajib, maka umat Muslim harus memenuhi syarat sah puasa sebagai berikut :

• Beragama Islam
• Balig
• Berakal
• Sehat
• Mampu
• Tidak dalam perjalanan
• Suci dari haid dan nifas

Apabila salah satu syarat sah ini tidak terpenuhi, maka puasa ramadhan tersebut hukumnya jadi tidak wajib atas dirinya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, junub tidak termasuk syarat sah puasa. Berbeda dengan sholat, tawaf, dan menyentuh Al Quran yang mensyaratkan suci dari hadas besar dan hadas kecil.

Doa Berbuka Puasa Berdasarkan Hadis Shahih Arab, Latin, dan Artinya
Hukum puasa dalam keadaan junub
Dilansir dari laman NU, hukum puasa dalam keadaan junub, dijelaskan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni. Muhadzzab menjelaskan bahwa hukum puasa boleh dan sah meski belum mandi junub.

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: “Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki Subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).”

Dengan demikian, puasa dalam keadaan junub adalah sah dan wajib berpuasa.

Akan tetapi diwajibkan bagi orang yang dalam junub untuk segera mandi junub sebelum waktu Subuh agar dapat melaksanakan sholat dan ibadah lainnya.

Sebab syarat sahnya sholat Subuh juga harus suci dari dua hadas yaitu hadas kecil dan besar.

Mandi Junub di Bulan Puasa Ramadhan :

Niat, Doa, dan Tata Cara

Sanksi menyengaja junub saat puasa
Apabila seseorang yang sedang puasa menyengaja melakukan perbuatan seperti berhubungan suami istri di siang hari dan mengakibatkan dirinya junub maka puasanya batal.

Selain itu, orang tersebut wajibnmenggantinya dengan mengqada puasa di hari lain setelah Ramadhan.

Ia juga terkena kewajiban membayar kafarat (denda) berupa memerdekakan budak, jika tidak mampu maka wajib puasa 2 bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu maka wajib memberi makan 60 orang miskin.

Itulah penjelasan mengenai hukum puasa dalam keadaan junub yang wajib diketahui oleh umat Muslim.

215
Tags: Bulan RamadhanHukumIbadahIslamJunub
Previous Post

Perkuat Kebijakan di DOB Papua, Kemendagri Turun Tangan  

Next Post

Pakar : Bicara Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pakar : Bicara Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Pakar : Bicara Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.