• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kasus Pungli Rutan, Pimpinan KPK Minta Maaf Kepada Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2024
in Nasional
0
Kasus Pungli Rutan, Pimpinan KPK Minta Maaf Kepada Masyarakat
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 orang tersangka pungli Rutan KPK. Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pungli di rutan sendiri.

“Kami pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,”Ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Ghufron mengatakan kasus ini telah mencederai nilai-nilai, dan integritas yang dijunjung tinggi selama ini oleh insan KPK. Dia mengatakan selaku pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini.

“Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini,”Ucapnya.

Ghufron juga menjelaskan tindak lanjut dari proses perkara ini mulai dari proses etik, penegakan disiplin, proses hukum, hingga perbaikan manajemen. Dia juga menegaskan komitmen memastikan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK tetap memperhatikan kode etik.

“Kami berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK,”Katanya.

236
Tags: GhufronKPK RIMasyarakatPungli
Previous Post

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed Berbagi Takjil Pada Masyarakat

Next Post

Presiden Jokowi Serap Aspirasi Honorer RSUD Padang Lawas

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Presiden Jokowi  Serap Aspirasi Honorer RSUD Padang Lawas

Presiden Jokowi Serap Aspirasi Honorer RSUD Padang Lawas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.