Korannusantara.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 orang tersangka pungli Rutan KPK. Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pungli di rutan sendiri.
“Kami pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,”Ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Ghufron mengatakan kasus ini telah mencederai nilai-nilai, dan integritas yang dijunjung tinggi selama ini oleh insan KPK. Dia mengatakan selaku pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini.
“Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini,”Ucapnya.
Ghufron juga menjelaskan tindak lanjut dari proses perkara ini mulai dari proses etik, penegakan disiplin, proses hukum, hingga perbaikan manajemen. Dia juga menegaskan komitmen memastikan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK tetap memperhatikan kode etik.
“Kami berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK,”Katanya.