• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

MK Tolak Bikin Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
15 November 2024
in Nasional, Pilkada 2024
0
MK Tegaskan Pejabat Daerah, TNI dan Polri Tak Netral bisa di Sanksi Pidana

Ket. Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Heriyanto, Ramdansyah dan Raziv Barokah yang meminta kotak kosong atau blank vote di semua surat suara Pilkada meski bukan calon tunggal. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut ketiadaan blank vote tidak mengurangi hak konstitusional pemohon.

Putusan perkara nomor 125/PUU-XXII/2024 itu dibacakan MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menguraikan blank vote telah diterapkan di beberapa negara, namun belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menguraikan bahwa blank vote telah diakomodir dalam Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal lewat kolom atau kotak kosong. Namun, MK menilai blank vote tidak tepat digunakan dalam Pilkada yang terdapat lebih dari satu pasangan calon.

“Menurut Mahkamah dengan tidak adanya pilihan ‘blank vote’ dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon tidak mengurangi hak memilih para Pemohon. Para Pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya ‘blank vote’ pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Namun, akan berbeda jika ‘blank vote’ tidak ada pada pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, yang tanpa ‘blank vote’ maka pemilihan akan ditunda sampai pemilihan berikutnya, sehingga tidak ada kontestasi yang dikehendaki sebagai sebuah sistem pemilihan,” ujar MK.

Atas dasar itu, MK menolak permohonan untuk memasukkan kotak kosong ke surat suara Pilkada di daerah yang terdapat lebih dari satu paslon. Berikut amar putusan lengkapnya:

Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan pengujian Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913 Tahun 2024) tidak dapat diterima;

2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

235
Tags: Kotak KosongMahkamah KonstitusiMKPilkada 2024
Previous Post

Soal Putusan MK terkait Sanksi Pidana bagi TNI-Polri yang Tak Netral, Komisi II DPR RI: Kita Dukung Agar Pemilu Jurdil

Next Post

Kapolri: Selamat HUT Ke-79 Korps Marinir, Semoga TNI-Polri Makin Solid

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kapolri: Selamat HUT Ke-79 Korps Marinir, Semoga TNI-Polri Makin Solid

Kapolri: Selamat HUT Ke-79 Korps Marinir, Semoga TNI-Polri Makin Solid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.