korannusantara.id – Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ilegal di wilayah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan Unit Tipidter Polres Ssarolangun mengamankan seorang wanita yang diduga membawa emas ilegal.
“Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa emas batangan dengan perkiraan berat kotor mencapai 2,5 kilogram,” kata Kombes Pol Bambang Yugo, Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (11/11/24).
Saat ini, wanita tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi untuk menggali lebih dalam terkait jaringan dan asal-usul emas ilegal tersebut.
Kombes Pol Bambang Yugo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kekayaan sumber daya alam dan mencegah tindakan kriminal yang merugikan negara. Pengungkap kasus ini, upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI khususnya dalam pemberantasan penyelundupan yang melibatkan sumber daya alam.
(Redaksi)



