Jakarta – KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai pembuka akses judi online (judol). KPAI memandang, peran pegawai Komdigi sangat vital.
“KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap keterlibatan beberapa oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kegiatan judi online di Bekasi, Jawa Barat,” kata Kawiyan selaku Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime kepada wartawan, yang dikutip Selasa (5/11/2024).
“Tentu saja peran sejumlah pegawai Komdigi tersebut dalam mendukung kegiatan judi tersebut sangat penting karena sebagai pegawai Komdigi yang punya keahlian teknologi dan siber, mereka tahu banyak tentang kerja-kerja pemblokiran situs judi online di Kementerian Komdigi,” sambungnya.
Kawiyan menganggap wajar jika situs judi online tetap merajalela. Pasalnya, ada keterlibatan pelaku judi online dengan oknum pemerintah yang semestinya bertindak sebagai pengawas.
“Rupanya banyak ‘pengkhianat’ yang bersekongkol dengan bandar-bandar judi online. Oknum-oknum Komdigi tersebut mendapat keuntungan secara material secara illegal dengan mengorbankan banyak orang, termasuk anak-anak yang selama ini menjadi korban atau kecanduan judi online,” tegasnya.
Kawiyan juga menuturkan, beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis 197.954 anak yang menjadi korban judi online. Menurutnya, angka tersebut bukanlah jumlah kecil.
“Itu bukanlah jumlah yang kecil mengingat anak-anak merupakan tunas dan penerus cita-cita bangsa. Itu artinya bahwa setidaknya ada 197.954 anak yang harus direhabilitasi karena telah menjadi korban judi online,” terangnya.
Ia juga meyakini masih banyak oknum yang yang membelakangi judi online. Ia berharap kepolisian tak berhenti di kasus tersebut.
“Karena itu saya berharap Kepolisian tidak berhenti di situ. Kepolisan harus terus bergerak mencari dan menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan juga anak-anak,” ucapnya.
Karwiyan menilai anak tetap menjadi pihak yang paling dirugikan karena judi online. Begitu pula jika orang tua yang terlibat judi online yang akan berpengaruh terhadap anaknya.
“Anak adalah pihak yang paling dirugikan oleh kegiatan judi online. Kalau anak terlibat judi online maka secara mental ia akan rusak: waktu belajar terbuang, hilangnya etos kerja/belajar, terhalu oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat, berpotensi melakukan tindakan kriminal atau menyalahgunakan uang jajan/sekolah,” tegasnya.
“Jika orangtua yang terlibat judi online, maka anak pula yang mengalami kerugian karena uang yang mestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga bisa terbuang di judi online. KPAI mendukung anak-anak dan masyarakat bebas judi online. Anak-anak harus dijauhkan dari judi online,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan judi online masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Komdigi sebagai tersangka.
Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam memblokir situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).