• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Rapat dengan Baleg DPR RI, Komnas HAM Minta RUU PPRT Segera Disahkan

Redaksi by Redaksi
30 Oktober 2024
in Nasional
0
Komnas HAM: Ada 8 Kasus HAM yang Perlu Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintahan Prabowo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komnas HAM menghadiri rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro meminta DPR memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Prolegnas. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu digelar di ruang rapat Baleg DPR, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Rapat itu juga dihadiri oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

“Untuk RUU PPRT, RUU ini telah jadi agenda Prolegnas DPR selama hampir dua dekade, tapi juga belum disahkan,” kata Atnike dalam rapat dengan Baleg DPR.

Atnike menitipkan kepada Baleg DPR agar memprioritaskan pengesahan RUU tersebut pada periode ini. Ia mengatakan para PRT membutuhkan perlindungan hukum dalam menjalankan pekerjaannya.

“Di mana PRT sering kali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja. Padahal PRT memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, jasa dan sektor publik lainnya,” ujarnya.

Atnike menekankan beberapa hak yang harus diatur dan dilindungi di dalam RUU PPRT ialah pengakuan atas PRT memberikan kepastian hukum sebagai pekerja. Selain itu, ujarnya, UU PPRT harus mampu menjamin rasa aman dari eksploitasi terhadap PRT.

“RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja, sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya.

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga RUU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteruskan ke periode selanjutnya 2024-2029. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024.

“Pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan Baleg tanggal 27 September perihal usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui forum rapat paripurna ini,” ujar Puan di sidang paripurna, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

204
Tags: AtnikeBalegDPRKomnas HAMPPRT
Previous Post

Prabowo Minta Para Menteri Kaji Subsidi Tepat Sasaran

Next Post

Kapolri Terima Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kapolri Terima Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

Kapolri Terima Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.