korannusantara.id – Tanjungbalai. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai akan pulangkan pengembalian uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sejumlah Rp 691.698.857,64 dan keseluruhan uang ini akan disetorkan kembali ke negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keterangan persnya Kejari Tanjungbalai langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH yang didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu SH di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Senin (28-10-2024).
Mengatakan bahwa bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2024 ini, Kejari Tanjungbalai akan menyetorkan atau memulangkan sejumlah uang tersebut hasil dari 3 perkara Korupsi yaitu perkara atas nama Terpidana 1 Defi Andayani, Terpidana 2 Ade Farnan Saragih, Terpidana 3 Juni Benny Restua Nadapdap dan Terpidana 4 Hasudungan Limbong telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp 95.385.155,75 dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan ruang praktek siswa SMK Negeri 4 Tanjungbalai yang bersumber dari APBD DAK tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk perkara atas nama Terpidana Ericson Mangara Sitorus Kejari Tanjungbalai Asahan mengatakan bahwa telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp 318.120.753,89 dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan paket pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi Hotmix ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran senilai Rp 2.261.761.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
Lanjut Kejari Tanjungbalai Asahan Untuk perkara yang ke 3 atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp 278.192.948, 00 dalam rangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penggunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkot Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
PNBP tahun 2024 ini, pihak Kejari Tanjungbalai memiliki target sebesar Rp 104.220.000 dengan realisasi Rp 1.235.174.397 dalam persentase realisasi 1.185,16 persen, maka total PNBP sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 Kejari Tanjungbalai adalah Rp 1.926.873.254,64 dan realisasi persentasenya adalah 1.848,85 persen.
Kegiatan tersebut tersebut berlangsung aman dan damai dan dihadiri oleh insan pers yang bertugas di kota Tanjungbalai.
( M J H )