• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dewan Pers: Penganiayaan Pimred Floresa Pelanggaran Serius

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Dewan Pers: Penganiayaan Pimred Floresa Pelanggaran Serius

Ket. Foto Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers menyatakan bahwa Pemimpin Redaksi (Pimred) Floresa, Herry Kabut, telah menunjukkan surat tugas sebagai jurnalis yang akan meliput penolakan pengukuran lokasi proyek PLN Geotermal.

Ket. Foto Ilustrasi

Koordinator Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung, menyatakan dengan begitu kekerasan yang dilakukan aparat kepada Herry adalah sebuah pelanggaran pidana. Sebab, kerja pers dilindungi oleh undang-undang.

“Itu adalah pelanggaran pidana serius. Jadi aparat yang melakukan kekerasan, ada tiga poin pelanggaran. Pertama kekerasan fisik, kemudian perampasan alat kerja yaitu laptop dan ponselnya, kemudian penghapusan rekaman wawancara dan file,” ucap Erick dalam konferensi pers dikutip dari YouTube floresadotco, Senin (7/10/2024).

Mewakili Dewan Pers, Erick mendesak agar aparat yang melakukan penganiayaan harus diproses. Sehingga, harus ada pemeriksaan secara etik yang dilakukan Bidpropam.

“Termasuk yang melakukan perintah, apakah ada perintah dari Kapolres Manggarai karena ini adalah pelanggaran serius,” kata Erick.

Ditambahkan Erick, dia akan menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto untuk melakukan pemeriksaan atas peristiwa ini. Hal itu demi komitmen memutus rantai kekerasan kepada jurnalis.

128
Tags: Anti KekerasanDewan PersErick TanjungJurnalisKapolriPanglima TNIPimred
Previous Post

Hashim : Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Dilakukan Dua Kali Sehari

Next Post

KPK: OTT di Kalsel Diduga Libatkan Orang Kepercayaan Gubernur

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPK: OTT di Kalsel Diduga Libatkan Orang Kepercayaan Gubernur

KPK: OTT di Kalsel Diduga Libatkan Orang Kepercayaan Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.