• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 Harus Berani Tegakkan Aturan

Redaksi by Redaksi
6 Oktober 2024
in Nasional
0
Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 Harus Berani Tegakkan Aturan

Ket. Foto Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono mengatakan bahwa pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan.

Oleh sebab itu, dia meminta Panwaslu Pilkada 2024 di setiap desa, kelurahan, distrik, kecamatan, hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk gagah dan berani dalam menegakkan aturan.

Ket. Foto Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono

“Sebab yang kita kerjakan berdasarkan perintah Undang-Undang. Apalagi, ini kesempatan kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral,” kata, Komisioner Bawaslu RI, Totok dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (6/10/2024).

Menurut dia, jika selama menjadi pengawas bersikap berani dan tegas, maka kinerja tersebut akan menjadi cerita yang membanggakan.

Meskipun demikian, Totok meminta penegakan aturan tersebut dilakukan sesuai dengan kearifan lokal yang ada.

Sementara itu, dia mengingatkan agar pengawas ad hoc dapat saling berkoordinasi bila membutuhkan bantuan.

“Jika menemukan kendala atau hambatan, silakan berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjang-nya. Misalnya, Panwas distrik menemukan kendala silakan koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pengawas ad hoc dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama saat membutuhkan bantuan.

“Misalnya, jika ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye, dapat minta bantuan ke instansi terkait. Atas nama Undang-Undang mohon bantuan untuk melakukan penertiban atau jika ada kampanye sampai larut malam bisa minta tolong kepada kepolisian setempat,” jelasnya.

228
Tags: Bawaslu RIPanwasluPenyelenggara PemiluPilkada 2024Totok Hariyono
Previous Post

PDIP: Edy Rahmayadi Spesialis Pengganti Mulyono dan Keluarga

Next Post

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Simanggaris Laksanakan Patroli Patok di Perbatasan RI-Malaysia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Simanggaris Laksanakan Patroli Patok di Perbatasan RI-Malaysia

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Simanggaris Laksanakan Patroli Patok di Perbatasan RI-Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.