Korannusantara.id , Labuhanbatu – Sebagaimana menurut Undang-undang No. 9 tahun 1998 pasal 1 yang berbunyi, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, juga termaktub di dalam Pasal 28 E ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut pasal 23 ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Berdasarkan dengan adanya hasil dugaan temuan Tim kami di lapangan yang akan kami paparkan dalam beberapa poin sebagai berikut :
1. Diduga oknum kepala program studi teknik mesin yang masih aktif berstatus Sarjana (S1) dan diduga oknum masih aktif yang bernama inisial LS yang sampai sekarang menduduki jabatan tersebut. Seyogianya berdasarkan peraturan Undang-undang itu sudah tidak diperbolehkan mengajar apalagi oknum tersebut menjabat sebagai kepala program studi atau Kaprodi.
2. Adanya dugaan penahan ijazah akibat ke tidak mampuan mahasiswa membayar uang kuliah. Dimana perbuatan tersebut bisa ditindak secara hukum ataupun ada unsur tindak pidananya.
3. Dugaan adanya pengangkatan Dekan dan Kaprodi dilakukan secara sepihak, padahal diduga Rektor mengetahui, serta diduga Rektor ikut melakukan pembiaraan.
4. Dan adanya dugaan terjadinya plagiasi yang dilakukan oleh Dekan dan Kaprodi, bahkan diduga Rektor Mengetahui.
Berdasarkan hasil adanya dugaan temuan tim kami dilapangan, dengan ini kami meminta Rektor UNISLA untuk memberikan klarifikasinya secara tertulis dan bermatrei dengan tenggang waktu 2×24 jam.
Adapun dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya melalui no telepon 08139693×××× memberikan keterangan Press release nya kepada Korannusantara.id Kamis, (21/3/2024).
Surat tertanggal Selasa, 19 Maret 2024.
Nomor : 019/SEK/III/2024
Sifat : Penting
Lampiran : –
Perihal : Mohon Klarifikasi
Tentang beberapa poin tuntuntan mereka seperti diatas, berdasarkan berita tersebut media Korannusantara.id coba menghubungi ataupun mengkonfirmasi langsung Rektor Unisla via Whatsapp Pukul 19.33 Wib, Kamis (21/3/2024). Guna untuk jadi pembanding agar berita yang akan diterbitkan nantinya jadi berimbang. Namun, sampai berita ini terbit Rektor Unisla tidak menjawab.