Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendorong Presiden pertama Soekarno, Presiden kedua Soeharto, dan Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, diganjar penghargaan layak. Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna akhir masa jabatan Anggota MPR periode 2019-2024.
“Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9/2024).
Hal itu disampaikan Bamsoet karena telah menerima surat dari Menkumham tentang peninjauan materi dan status hukum seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai 1960-2002 serta TAP MPRS Nomor 33 MPRS 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bamsoet mengatakan surat dari Menteri Hukum dan HAM tertanggal 13 September 2024, perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dibahas. Ini berkaitan dengan tuduhan pengkhianatan terhadap Soekarno dan dinyatakan tak berlaku lagi.
“Tuduhan pengkhianatan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno,” ujar Bamsoet.
Kemudian, pimpinan MPR disebut sepakat untuk menjawab surat dari Fraksi Golkar perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal tersebut berbunyi bahwa upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan kepada Soeharto.
“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara diri pribadi Bapak Seoharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Bamsoet.
Kemudian, surat Fraksi PKB terkait TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Abdurrahman Wahid. Rapat gabungan pimpinan MPR dan DPD menegaskan pertanggungjawaban Presiden Gus Dur sudah tidak lagi berlaku kedudukan hukumnya.
“Sebagaimana dinyatakan oleh ketetapan MPR nomor 1/MPR 2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum MPRS dan MPR RI tahun 1960-2002,” ucap Bamsoet.
Comments 1