Jakarta – Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menindak bandar dan jaringan narkoba besar yang selama ini tampak tak tersentuh tangan penegak hukum.
Dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba menyita aset senilai Rp. 221 miliar milik HS, salah satu bandar narkoba besar yang diduga menguasai peredaran transaksi narkoba senilai Rp 2,1 Triliun.
Keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Organisasi Kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja yang luar biasa dari Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba, memberantas penyalangunaan narkoba menjadi salah satu fokus utama kerja dari kepolisian, maka Polri sangat konsens dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba agar tidak mengancam nyawa generasi muda Indonesia,” kata Ketua DPP LPPPI, Dedi Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Dedi menegaskan, penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain merusak masa depan generasi muda, penyalahgunaan narkoba ini juga kian meluas hingga ke seluruh pelosok negeri.
Publik mengapresiasi kerja keras jajaran Bareskrim Polri dan Dit Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus TPPU dari peredaran narkoba,
“Kami sangat mendukung pelaku kejahatan pada narkoba dimiskinkan agar memberi efek jera pada kejahatan yang dilakukanya,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar. Kemudian sederet barang bukti disita, di antaranya 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp.1,2 miliar, dan deposito Rp.500 juta termasuk aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan.
Dedi mengatakan, pihaknya mendukung kinerja Bareskrim Polri dan jajaran terus meningkatkan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba ini.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami sangat mengapresiasi ketegasan dan keseriusan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dalam mengurangi ancaman narkoba di Tanah Air.
Apalagi, kali ini Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memilih strategi pengungkapan yang difokuskan pada penelusuran dan pemberantasan aset dan jaringan finansial para bandar dan jaringan narkoba.
Dedi menilai kinerja Dittipid Narkoba Bareskrim Polri tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Komjen Wahyu Widada yang membawa pendekatan baru yang lebih agresif dan taktis dalam upaya pemberantasan narkoba.
Tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga mengincar jaringan besar yang selama ini terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara, dengan fokus pada pembekuan aset dan aliran dana para pelaku.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah agresif yang diambil oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Komjen Wahyu Widada. Sudah saatnya para bandar besar ini dihadapkan pada tindakan hukum yang tegas, dan aset-aset mereka yang selama ini menjadi sumber kekuatan dihentikan,” tutupnya.



