Korannusantara.id-Jakarta 19 September 2024, Melihat kondisi kerusakan ekosistem di kawasan taman nasional yang ada di Maluku Utara,diduga perusahaan smelter nickel melakukan tindakan ilegal mengambil terumbu karang secara ilegal di kawasan taman nasional.
Gilang S.W selaku Sekretaris Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan Indonesia , mengecam keras tindakan yang merusak lingkungan di kawasan taman nasional yang ada di Maluku utara, yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang di Maluku utara.
Mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh perusahaan smelter nickel yang ada di Maluku utara ini termasuk dalam tindakan pelanggaran pidana karena melanggar undang-undang No 1 Tahun 2014 jo. Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dalam pasal 35 yang merusak ekosistem terumbu karang. Dalam UU No. 1 Tahun 2004 jo. UU No. 27 tahun 2007 pada pasal 73 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2tahun (dua) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun.
Gilang S.W juga mengatakan berdasarkan informasi dari teman-teman yang ada di Maluku utara, melaporkan kejadian ini kepada dirinya selaku pengurus inti Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan, tindakan ilegal yang di lakukan oleh perusahaan tersebut harus di usut sampai tuntas, jika tidak di selesaikan dengan cepat, kita akan melaporkan ini ke Gakkum KLHK RI, untuk dapat di proses sesuai hukum yang berlaku, untuk di beri efek jera kepada perusahaan tambang yang ada di Maluku utara tersebut.