• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Aturan Baru KLHK Lindungi Pejuang Lingkungan dari Delik Pidana dan Perdata

Redaksi by Redaksi
13 September 2024
in Nasional
0
Aturan Baru KLHK Lindungi Pejuang Lingkungan dari Delik Pidana dan Perdata
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya, meneken Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, termaktub perlindungan bagi pejuang lingkungan.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Menteri Siti meneken aturan tersebut pada 30 Agustus 2024. Regulasi itu resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam pertimbangan Pasal 2 Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, Kementerian LHK memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan. Perlindungan diberikan dalam wujud tata kelola untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga, untuk mencegah perusakan lingkungan hidup.

Regulasi tersebut juga membeberkan kategori orang yang dianggap sebagai pejuang lingkungan. Mereka adalah perseorangan, kelompok, organisasi, akademiisi, masyarakat adat, hingga badan usaha.

Mereka bisa mendapat perlindungan hukum merujuk pada Pasal 9 ayat 1 aturan itu. Yakni, dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Dalam Pasal 16 aturan tersebut, perlindungan hukum dapat diberikan melalui somasi dan gugatan perdata. Adapun dalam Pasal 17, aturan juga memuat penolakan menteri terhadap permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan.

348
Tags: KLHKPejuang LingkunganSiti NurbayaTina Rambe
Previous Post

Respons Kapolri Diajak Bertemu Megawati, Kapolri: Bentuk Sayang Ibu Kepada Anaknya

Next Post

Dana Desa Sarang Korupsi, Menyengsarakan Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dana Desa Sarang Korupsi, Menyengsarakan Masyarakat

Dana Desa Sarang Korupsi, Menyengsarakan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.