Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mempermasalahkan masyarakat mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada yang hanya diikuti calon tunggal. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Batam.
“Silakan saja (kampanye Kotak kosong), yang penting jangan sampai mengkampanyekan (agar) orang tidak menggunakan hak pilih,” kata Afifuddin kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Afifuddin menyebut masyarakat yang hendak memilih kotak kosong tidak dilarang. Namun ia menyebut KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong.
“Kalau setuju tidak memilih ada paslon silakan, tapi KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Artinya soal pilihan kan hak, kotak kosong kan untuk yang tidak setuju dengan calon yang Ada. Apakah KPU akan memfasilitasi, tentu tidak,” ujarnya.
Afifuddin berharap semua pihak untuk menyukseskan pilkada Serentak pada November mendatang. Ia menerangkan dengan peran serta masyarakat dapat melahirkan pemimpin yang bisa menyejahterakan nantinya.
“Kami minta support dari semua pihak partai politik, masyarakat sebentar lagi akan penetapan calon dan menggunakan hak pilih tanggal 27 November. Kita berharap Pilkada berjalan lancar, partisipasi tinggi dan menghasilkan kepala daerah yang menyejahterakan rakyatnya,” ujarnya.
Disinggung soal Pilkada ulang jika pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong, Afifudin menyebut pemilu akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya. Ia menyebut hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama DPR RI, dan instansi terkait.
“Tahun depan kesepakatan kita di Komisi II DPR RI kemarin. Kotak kosong yang menang maka pemilu akan dilaksanakan di tahun selanjutnya,” ujarnya .
Afifuddin mengatakan untuk tahapan pelaksanaan Pilkada ulang akan disiapkan KPU. Lama tahapan tersebut akan diketahui usai simulasi yang dilakukan KPU RI.
“Berapa bulan tahapannya nanti KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari awal,” ujarnya
Afifuddin mengungkapkan calon kepala daerah yang kalah bisa ikut kembali pada pilkada ulang tersebut. Ia menyebut hal tersebut diatur dalam undang-undang Pilkada.
“Calon Bisa bersaingan kembali, aturannya UU pilkada,” ujarnya.