• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kejatisu Didemo, GMNI Sumut Minta Rapidin Simbolon Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi

Redaksi by Redaksi
13 September 2024
in Daerah
0
Kejatisu Didemo, GMNI Sumut Minta Rapidin Simbolon Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi

Ket. Ketua DPD GMNI Sumut

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Ratusan mahasiswa yang tergabung dari DPD GMNI Sumut demo kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta agar Rapidin Simbolon ditangkap dan diproses dalam kasus korupsi Covid-19 di Samosir.

Komando aksi Paulus Peringatan dalam orasinya mengatakan bahwa kasus korupsi Covid-19 ini sudah dilaporkannya semenjak Agustus 2023 yang lalu untuk memproses Rapidin Simbolon.

Ket. Ketua DPD GMNI Sumut

“Tapi kenapa sampai saat ini Rapidin Simbolon tidak diproses dan ditangkap oleh Kejati Sumut. Jadi kami menduga bahwa pihak Kejati Sumut ada main mata dengan Rapidin dan ada kongkalikong di kasus korupsi Covid-19 ini,” korasnya, Kamis (12/9/2024).

Diungkapkannya, bahwa dalam pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

“Jadi kami meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk memberikan penjelasan terhadap laporan kami. Jika memang Rapidin Simbolon tidak terbukti maka Kejati Sumut harus menjelaskan kepada masyarakat agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam aksinya, Paulus juga menuntut agar Kejati Sumut segera mengadili dan memperkarakan Rapidin Simbolon jika terbukti bersalah dan meminta agar Kejati Sumut transparan dalam kasus ini.

“Kami juga meminta Kejati Sumut untuk menerangkan perkembangan perkara dugaan korupsi dana Covid-19 ini,” cetusnya.

Menanggapi tuntutan massa, perwakilan Kejati Sumut J Sinaga, mengatakan bahwa laporan dari GMNI Sumut masih dalam tahap Pulbaket.

“Terimakasih, untuk laporannya sudah ditindaklanjuti tapi masih dalam pulbaket. Dan jika ada bukti-bukti baru berikan sama kami,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan pihak kejaksaan, Paulus mengatakan sangat kecewa dengan jawaban pihak Kejati Sumut yang meminta untuk membawa nofum baru (bukti baru).

“Itu bukan kerjaan kami, itu kerjaan aparat hukum, kami sangat kecewa dengan jawaban seperti itu. Dalam hal ini Kajati Sumut tidak berani memeriksa Rapidin Simbolon. Kami akan membawa massa lebih besar lagi,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

Hal itu dilihat dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum pun membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK.

313
Tags: Aktivis MahasiswaCovid-19DPD GMNI SumutDugaan KorupsiKejati SumutKPKRapidin Simbolon
Previous Post

Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan, Asri Ludin Akan Lebih Perhatikan Bidan

Next Post

KPU RI: Perpanjangan Pendaftaran Hanya untuk Calon yang Sengketa di Wilayah Kotak Kosong

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPU RI: Perpanjangan Pendaftaran Hanya untuk Calon yang Sengketa di Wilayah Kotak Kosong

KPU RI: Perpanjangan Pendaftaran Hanya untuk Calon yang Sengketa di Wilayah Kotak Kosong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.