Korannusantara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Pengumuman penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, dikutip Korannusantara.id dari siaran langsung youtube KPU RI.
“Memutuskan, Menetapkan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.
Hasyim membacakan penetapan hasil pemilihan umum anggota DPR secara nasional secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08/BA/05/2024 dalam Pemilu 2024 yang terdiri atas perolehan suara sah partai politik peserta pemilu pada 84 daerah pemilihan.
• Gerindra: 20.071.708 suara
• PDI Perjuangan (PDI-P): 25.387.279 suara
• Golkar: 23.208.654 suara
• NasDem: 14.660.516 suara
• Partai Buruh: 972.910 suara
• Partai Gelora: 1.281.991 suara
• PKS: 12.781.353 suara
• PKN: 326.800 suara
• Hanura: 1.094.588 suara
• Garda Republik Indonesia (Garuda): 406.883 suara
• PAN: 10.984.003 suara
• PBB: 484.486 suara
• Demokrat: 11.283.160 suara
• PSI: 4.260.169 suara
• Perindo: 1.955.154 suara
• PPP: 5.878.777 suara
• Ummat: 642.545 suara
“Sebagaimana tercantum dalam lampiran dua keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim.
“Ditetapkan pada Hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.18 WIB.”