Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, secara resmi telah menetapkan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator terpilih untuk menjabat selama periode tahun 2024-2029. Ini merupakan jumlah terbaru dari jajaran anggota DPD.
Sebab, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi. Masing-masing provinsi dipilih 4 caleg dengan suara terbanyak yang lolos jadi anggota DPD.
“Memutuskan dan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan calon terpilih dan calon pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024,” lanjut dia.
Berikut nama lengkap anggota DPD RI periode 2024-2029 Dapil Sumatera Utara :
1. Ust. Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.S.P., perolehan suara (1.081.487).
2. Pdt. Pendrad Siagian, S.Th., M.Si., Perolehan suara (642.165).
3. K.H. Muhammad Nuh, M.S.P. Perolehan suara (618.241).
4. Dr. Badikenita BR Sitepu, SE., S.H., M.Si. Perolehan suara (553.752).

KH. Muhammad Nuh kembali terpilih menjadi anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara. Calon anggota DPD RI petahana ini berhasil mengamankan 1 dari 4 kursi jatah untuk setiap provinsi.
Berdasarkan hasil penetapan penghitungan perolehan suara yang digelar KPU RI anggota DPD RI asal Sumut ini meraih 6.18.241 suara.
Dengan raihan suara tersebut, calon anggota DPD nomor urut 14 ini berada di urutan ketiga suara terbanyak dari 21 calon dari dapil Sumut pada Pemilu 2024 ini.
Atas lolosnya kembali ke Senayan tersebut, senator yang kini duduk sebagai anggota Komite I DPD RI ini pun menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Sumut yang kembali memberikan kepercayaan (trust) kepadanya.
“Pertama tentu saja, kita (mengucapkan) terima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang sudah memberikan kepercayaan di periode lalu 2019-2024 dan sekarang dilanjutkan,” katanya.
Lebih jauh politikus yang juga pendidik dan tokoh agama ini mengaku masih belum banyak yang bisa dilakukan untuk masyarakat Sumut selama ini. Karena memang kewenangan DPD RI berdasarkan konstitusi masih terbatas dibandingkan DPR yang lebih powerfull.
“Tentu dengan segala keterbatasan, kita tetap berusaha membangun komunikasi dengan masyarakat dan kita datang ke daerah-daerah seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara,” sambung Wakil Ketua II BAP DPD RI ini.
Agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan peran, dia menjelaskan, memang perlu penataan dan penguatan posisi dan wewenang DPD RI. Menurutnya ini penting dilakukan terutama juga karena sejalan dengan semangat reformasi.
“Memang perlu penataan ulang. Kalau kita lihat semangat reformasi ini kan, otonomi daerah. Dan DPD RI juga mestinya punya-punya posisi, kedudukan tertentu. Karena memang filosofinya, kalau DPR itu adalah representasi (partai) politik, sementara DPD ini kan mewakili daerah,” ucap Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Sumut ini.