Palembang – Pemberitaan berkenaan dengan sosialisiasi Ratu Dewa yang tersebar di sepanjang sudut kota menuai sorotan dari salah satu elemen masyarakat yang menamai dirinya sebagai Tim Advokasi YPM. Pada intinya, narasi yang disampaikan adalah buntut dari adanya alat sosialisasi dari bakal calon wali kota Palembang. Namun, meskipun penyelenggaraan Pilkada belum dimulai dan belum ditetapkan kontestannya, nama Ratu Dewa turut dikaitkan.
“Harusnya kalau memang mau ikut tarung di Pilkada, ya ayo dong kita fair. Jangan menggunakan atribut yang menggunakan fasilitas negara. Artinya kami dalam rangka ini mendesak Pj Walikota Palembang yang baru, untuk berupaya netral. Dengan menertibkan alat sosialisasi yang mengatasnamakan Pj, dengan simbol-simbol logo Pemerintah Kota Palembang. Jadi kalau tidak ditertibkan kita berasumsi Pj Walikota Palembang yang baru ini, tidak netral dalam kontestasi Pilkada,” kata Dolly Reza Ketua Tim Advokasi TPM.
“Banyak calon yang bertebaran, cuma mengurusi tentang pencitraan. Misalnya alat peraga hanya menampilkan foto, tidak ada visi yang menampilkan apa yang harus diwujudkan untuk Palembang,” tegas Dolly.
Berdasarkan penelusuran media, sepanjang Jalan Kolonel H. burlian KM7 misalnya, didapati baliho bergambar ratu dewa dengan narasi “Palembang Berdaya, Palembang Berdjaja” ada juga narasi pada baliho ratu dewa bertuliskan “ayo jaga bumi kita, #jaga lingkungan bersama Ratu Dewa”.
Menyoroti isu tersebut, Terpisah, Muhammad Hidayat Arifin Direktur Indonesian Legal and Election Advocacy Center (I-LEAD) turut memberikan komentarnya. Ia menilai, mengkaitkan alat sosialisasi dari Ratu Dewa dengan Politik dan Pilkada terlalu berlebihan apalagi mengasumsikan PJ Walikota saat ini tidak netral. Karena semua tahu, penetapan bakal calon walikota belum dilakukan penyelenggara Pemilu,” kata Hidayat kepada awak media dalam keterangan tertulisnya Rabu (26/06/2024).

Kita lihat dulu, jika tidak terdapat satupun alat sosialisasi yang digunakan RD berupa ajakan untuk memilih dirinya dan mengatasnamakan dirinya sebagai Bakal Calon/Calon Walikota Palembang, artinya itu sah-sah saja menurut hukum.
“kita lihat, banyak oknum telah mengkampanyekan dirinya dengan berbagai alat peraga dengan menyebut dirinya sebagai bakal calon walikota, bahkan menuangkan visi-misinya. Padahal penetapan calon itu secara hukum domainnya penyelenggara Pemilu, bukan calon, dan masa kampanye berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 baru dimulai tanggal 25 September 2024 nanti. Sehingga terhadap bakal calon yang telah menyebar informasi berikut visi misinya, ada potensi masuk sebagai pelanggaran Pemilu bahkan Pidana Pemilu.” sambung Hidayat.
Sementara itu, kalau dilihat dari narasi di balihonya setelah RD tidak menjabat PJ Walikota, narasi-narasi yang disampaikan sesuai dengan kedudukannya sekarang sebagai Sekda Kota Palembang, ia punya landasan hukum yang dilindungi Undang-Undang dan aturan pelaksananya dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai sekda dalam membantu kepala Daerah.
“Jika ada alat sosialisasi yang ia gunakan setelah ia tidak lagi menjadi Pj secara hukum itu sah-sah saja, dia kan Sekda. Sepanjang tidak lagi menyebut dirinya sebagai Pj. Apalagi, sosialisasi tersebut merupakan ajakan dan himbauan yang positif terhadap masyarakat dan pemerintah kota Palembang. Jangan sampai oknum masyarakat yang mengkritik tidak bisa memahami tugas dan fungsi Sekda dalam pemerintahan,” tutup Hidayat.
Permasalah nya Spanduk yang bertebaran Saat ini masih mengatasnamakan PJ,sedangkan Palembang Saat Ini sudah ada PJ Baru bernama Ucok.Alangkah tidak etis nya Ratu dewa saat ini sedang menjadi sekda.namu Banner nya Masih mengatasnamakan PJ itu yg jadi Persoalan,apa Lagi kita semua Tau beliau tegas di beberapa media Siap akan mengikuti kontestasi PIlwakot.Sedangkan Beliau Masih Menjabat ASN.kalo merunut dari Perihal Beliau itu bukan PJ lagi intinya baliho yang mengatasnamakan PJ ratu dewa Harus Di turunkan.