Jakarta – Puluhan mahasiswa dari aliansi Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (GERMSU) Jabodetabek aksi damai di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka menuntut agar kasus dugaan nikah siri Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe diusut sampai tuntas.
“Kami meminta DKPP RI untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, yang diduga Ketua KPU Labusel melakukan pelanggaran kode etik agar mundur dari jabatannya,” kata Koordinator Aksi , di depan Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, (30/5/2024).
Pantauan Korannnusantara.id, puluhan mahasiswa berkumpul dan berorasi didepan kantor DKPP RI. Mereka menyuarakan berbagai macam tuntutan soal dugaan kasus nikah siri dengan oknum PPK, termasuk meminta Saipul Bahri Dalimunthe mundur sebagai Ketua KPU Labusel.
Anwar Siregar mengatakan Ketua KPU Labusel diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan para mahasiswa menuntut adanya proses hukum untuk ditindak lanjuti DKPP.
Lanjutnya, Mahasiswa Sumut-Jabodetabek ini pun mendorong dugaan perbuatan nikah siri antar sesama penyelenggara pemilu Ketua KPU Labusel, Saipul Bahri Dalimunthe terhadap seorang perempuan yang juga mantan PPK untuk ditindak serius. Anwar dalam orasi nya mengatakan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh semua pihak dan menyerukan kasus serupa tidak boleh terjadi.
“Ini sangat ironis. Kalau meminjam istilah Gen Z ‘sulit berword-word‘. Kok bisa ya,” tegas nya.
Mahasiswa Sumut-Jabodetabek menilai seharusnya ketika bicara pejabat publik, perimbangan moral harus menjadi perhatian utama selain pengalaman, pengetahuan, hingga kemampuan teknis.
Korannusantara.id meminta tanggapan dari pihak DKPP RI atas aksi dari mahasiswa tersebut. Melalui Santi bagian pelaporan DKPP mengatakan laporan akan segera digelar dan disidangkan.
“Sudah kami jadwalkan, kurang lebih dua minggu kedepan akan disidangkan dan diputuskan,” kata nya.
Seperti informasi yang beredar di publik dan berbagai media sosial yang menyebutkan bahwa Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Saipul Bahri Dalimunthe diketahui pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Adapun laporan tersebut terlihat di situs resmi DKPP RI dengan nomor Laporan 074/02-07/SET-02/III/2024/KPU Labuhanbatu Selatan, dengan pengadu inisial MT dan Teradu Saipul Bahri Dalimunthe.
Menurut informasi, pelaporan Ketua KPUD Labusel, Saipul Bahri Dalimunthe terkait dengan adanya dugaan indikasi nikah siri dengan oknum PPK.
Berdasarkan informasi terkait, maka atas dasar itulah kami melakukan aksi damai dan meminta kejelasan atas persoalan tersebut kepada DKPP RI agar persoalan yang melibatkan Ketua KPUD Labusel terang berderang dan tidak menjadi isu bola liar yang dapat merugikan satu pihak.
Adapun tuntutan dari mahahsiswa:
1. Mengkecam perbuatan tidak terpuji ketua KPU labusel terhadap perempuan (Istri sirih).
2. Meminta DKPP RI agar memberikan ketegasan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum KPU Labusel.
3. Kami tidak mau ada lagi perbuatan pelecehan apabila benar terjadi nanti akan merambat kesemua nya kerna ini adalah penyakit.
4. Meminta ke DKPP RI agar memberikan efek jerah terhadap Ketua KPU Labusel agar tidak terulang kembali pada komisioner yang lain dan selanjutnya.
5. Demi nama baik dan marwah penyelenggara Pemilu terkhususnya di Labusel kami harap tidak ada toleren terhadap dugaan pelecehan dan merendahkan derajat perempuan dimuka bumi Kabupaten Labusel.