KoranNusantara.id–Tanjungbalai, PT GRAND ANUGERAH SURYA ( PT GAS ) diduga melakukan pungli kepada salah satu orang yang mau mengambil barang yang dititipkan di PT GAS tersebut pengiriman dari Kota Medan menuju Kota Tanjungbalai tanggal pengiriman barang 21 – 04 – 2024 dan diambil tanggal 24 – 05 – 2024.
Hal ini terjadi di Kota Tanjungbalai Kamis ( 23/5/2024 ) ketika si penerima barang mau mengambil barang yang tak lain merupakan batu nisan yang dikirim dari kota Medan, ketika dikirim dari kota Medan sudah dikenakan biaya kirim sebesar Rp. 50.000 dan telah dibayar oleh si pengirim tetapi ketika diambil alasan penjaga karena lama baru diambil maka dikenakan biaya kamar sebesar Rp.25.000 dan dibuatkan kwitansinya.
Ketika ditanya kenapa ada tambahan biaya, penjaga itu mengatakan karena sudah terlalu lama disimpan disini jadi kebijakan kami ambil untuk dikenakan biaya tambahan tersebut setengah dari harga biaya pengiriman.
Beredar kabar bahwa beberapa hari lalu polisi datang ketempat tersebut guna menggeledah tempat tersebut karena diduga PT GAS juga mengirimkan barang barang second yang tak berizin keluar kota dan menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya cctv sengaja dimatikan karena banyak praktek pungli disana.
( M J H )
Kemungkinan petugas yang mengasih barang Tidak cukup pintar untuk menyampaikan prosedur pengambilan barang..Kalau memang jangka seminggu Barang yang dikirim tidak diambil…maka itu akan dikenakan sewa gudang.
kita ada Bukti di Setiap lembar pengiriman
Mungkin si penerima barang tidak membaca peraturan diresi yang ditertera dibukti pengiriman