MEDAN – Keluhan masyarakat terkait dugaan mangkraknya proyek peningkatan sistem drainase di Jalan Pagaruyung, Kecamatan Medan Petisah, mendapat respons dari DPRD Kota Medan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, merespons laporan mengenai kondisi proyek yang disebut terbengkalai, mulai dari alat berat yang rusak dan tidak beroperasi, kerusakan badan jalan, hingga pekerjaan drainase yang belum tuntas dan berdampak terhadap aktivitas pedagang.
Setelah menerima laporan beserta bukti berupa video, foto, dan dokumentasi papan proyek, Dame Duma Sari Hutagalung menyampaikan akan menindaklanjutinya dengan meminta dibuatkan surat pada Senin.
“Ok dekk, Senin kk minta dibuat srt ya,” demikian balasan Dame Duma melalui pesan WhatsApp kepada pelapor, Sabtu (7/11/2026), sekitar pukul 16.10 WIB.
Respons tersebut mendapat apresiasi dari Rahmadsyah, aktivis Aliansi Wartawan Sumatera Utara. Ia menilai tanggapan cepat dari Sekretaris Komisi IV DPRD Medan itu menunjukkan adanya perhatian terhadap keluhan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kak Dame Duma Sari Hutagalung. Ini menjadi bukti bahwa Komisi IV DPRD Medan memberikan perhatian terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Senin nanti akan dibuat surat. Kami berharap surat tersebut menjadi langkah awal pemanggilan CV Karya Ronada dan Dinas SDABMBK Kota Medan,” ujar Rahmadsyah.
Sebelumnya, proyek Peningkatan Sistem Drainase Lingkungan di Jalan Pagaruyung, Kecamatan Medan Petisah, menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami dugaan keterlambatan hingga terkesan mangkrak.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak 013/SP/21.12/APBD/2026, tertanggal 29 Juli 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.911.497.700.
Proyek yang dikerjakan CV Karya Ronada itu dilaporkan menghadapi sejumlah persoalan di lapangan. Alat berat jenis excavator SANY SY75C disebut dalam kondisi rusak dan tidak beroperasi, sementara kondisi jalan mengalami kerusakan dan pekerjaan drainase belum terselesaikan.
Situasi tersebut juga dikeluhkan para pedagang di sekitar lokasi karena aktivitas usaha mereka terganggu dan menimbulkan kerugian.
Rahmadsyah berharap surat yang akan disiapkan pada Senin mendatang bukan sekadar surat administratif, melainkan menjadi dasar pemanggilan resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan.
Ia meminta Komisi IV DPRD Medan mengambil sejumlah langkah konkret, di antaranya:
1. Memanggil Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan pengawasan proyek.
2. Memanggil pihak CV Karya Ronada selaku pelaksana pekerjaan untuk mempertanggungjawabkan progres proyek.
3. Memeriksa kelengkapan dan kelayakan alat berat excavator SANY SY75C, termasuk dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO), dengan melibatkan instansi berwenang di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
4. Membuka informasi mengenai progres fisik pekerjaan serta realisasi pencairan anggaran atau termin pembayaran dari nilai kontrak sebesar Rp1.911.497.700.
“Terima kasih kepada Kak Dame Duma Sari Hutagalung, Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, atas respons cepatnya. Warga Petisah Tengah menunggu langkah nyata pada Senin nanti. Jangan sampai surat tersebut hanya menjadi wacana. Kami berharap kontraktor dan dinas terkait benar-benar dipanggil, persoalan proyek diperiksa, dan penggunaan uang rakyat senilai Rp1,9 miliar ini mendapat pengawasan serius,” tegas Rahmadsyah.
Ia menambahkan, persoalan proyek tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat dan pedagang di sekitar Jalan Pagaruyung menjadi pihak yang langsung merasakan dampaknya.
Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut Komisi IV DPRD Medan untuk memastikan penyebab terhambatnya pekerjaan, tanggung jawab pelaksana, serta sejauh mana penggunaan anggaran proyek tersebut.


