• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Penyadapan Presiden Jadi Alarm Penegakan Hukum, Heri dan Petrus Desak Aparat Bertindak Tegas

W D by W D
7 November 2026
in Nasional
0
Penyadapan Presiden Jadi Alarm Penegakan Hukum, Heri dan Petrus Desak Aparat Bertindak Tegas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORANNUSANTARA.ID, JAKARTA – Sabtu (7/11/2026) – Persoalan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak boleh dipandang sebagai isu biasa.

Selain menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, kasus tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kewibawaan lembaga negara.

Dua tokoh pemuda Kalimantan Barat, Heri Kustanto selaku Ketua Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB) dan Dr. Petrus, S.H., M.H., mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan asas legalitas.

Mereka menilai tidak boleh ada tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa hak, kewenangan, maupun landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keduanya berpandangan, negara memiliki instrumen hukum untuk menindak praktik intersepsi komunikasi yang dilakukan secara melawan hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh fakta terungkap agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan kepentingan nasional.

Dalam kerangka hukum Indonesia, larangan penyadapan tanpa hak antara lain diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 56 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Pengaturan mengenai intersepsi ilegal juga terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 31 juncto Pasal 47. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Sementara itu, KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur perbuatan penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus melalui pemeriksaan terhadap unsur-unsur delik, alat bukti, serta fakta yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.

Heri dan Petrus juga mengingatkan agar persoalan ini tidak langsung diarahkan pada kesimpulan mengenai tindak pidana makar.

Mereka menilai setiap dugaan kejahatan harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum, bukan dibangun dari asumsi atau kepentingan politik.

Menurut keduanya, penyelidikan perlu menjangkau seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan penyadapan, mulai dari metode yang digunakan, perangkat atau sistem yang terlibat, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berperan.

Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya menghasilkan kesimpulan di permukaan, tetapi benar-benar memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dipersoalkan.

FPKB juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pegangan aparat. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap mengedepankan sikap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen, profesional, dan transparan.

Bagi Heri dan Petrus, menjaga keamanan kepala negara merupakan bagian dari menjaga kepentingan bangsa. Namun, upaya tersebut harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan.

Mereka berharap pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dapat menjadi momentum memperkuat supremasi hukum sekaligus menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum di Indonesia.

Views: 108
Previous Post

Menepis Hoaks Spekulasi Cawapres, Sikap Elegan Sufmi Dasco Menjaga Kehormatan Demokrasi

Next Post

Fakultas Kesehatan Universitas Aufa Royhan dan Poltekkes Kemenkes Medan Perkuat Sinergi Akademik melalui Penandatanganan MoU dan MoA

W D

W D

Next Post
Fakultas Kesehatan Universitas Aufa Royhan dan Poltekkes Kemenkes Medan Perkuat Sinergi Akademik melalui Penandatanganan MoU dan MoA

Fakultas Kesehatan Universitas Aufa Royhan dan Poltekkes Kemenkes Medan Perkuat Sinergi Akademik melalui Penandatanganan MoU dan MoA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.