• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Direktur Digdaya Indonesia: Polri Harus Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Sesuai Koridor Hukum

Adis by Adis
6 November 2026
in Nasional
0
Direktur Digdaya Indonesia: Polri Harus Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Sesuai Koridor Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | Koranmegapolitan.co.id – Direktur Digdaya Indonesia, Nazmul Watan, mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara menyeluruh kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, perkara tersebut merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan perlindungan kepala negara, keamanan nasional, serta integritas institusi penegak hukum.

Nazmul menilai, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terlebih, apabila tindakan tersebut menyangkut pengumpulan informasi terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Pernyataan ini disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara oleh Bareskrim Polri yang menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka atas dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik sepanjang 2025–2026. Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik sekaligus momentum penting bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Persoalan penyadapan terhadap Presiden harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan konstitusi dan keamanan negara. Setiap tindakan yang diduga melanggar hukum, terlebih jika melibatkan penyalahgunaan kewenangan institusi, harus diusut secara objektif dan menyeluruh,” ujar Nazmul Watan dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak semestinya hanya berorientasi pada aspek teknis pelanggaran penyadapan dan akses ilegal. Aparat penegak hukum juga perlu mendalami latar belakang, motif, tujuan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sepanjang didukung oleh alat bukti yang sah.

Menurut Nazmul, pernyataan sejumlah pejabat pemerintah mengenai kemungkinan adanya indikasi tindakan yang mengarah pada makar perlu menjadi perhatian penyidik. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana makar sepenuhnya harus didasarkan pada pemenuhan unsur hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan yang bertujuan mengganggu atau melumpuhkan penyelenggaraan pemerintahan yang sah, tentu hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Namun, seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum,” tegasnya.

Nazmul juga mengingatkan bahwa Presiden merupakan pemegang mandat konstitusional yang memperoleh legitimasi melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, keamanan Presiden dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dari upaya menjaga stabilitas negara dan menghormati kedaulatan rakyat.

“Menjaga keamanan Presiden bukan semata-mata persoalan personal atau politik, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi institusi kepresidenan dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi. Setiap dugaan tindakan yang berpotensi mengganggu prinsip tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Nazmul menyampaikan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keterbukaan dan penegakan hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang memproses perkara hingga menyentuh pihak-pihak yang memiliki jabatan tinggi di institusi kepolisian.

Baginya, penegakan hukum yang menyentuh pejabat tinggi merupakan ujian penting bagi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, pangkat, kedekatan politik, maupun posisi seseorang di dalam institusi negara.

“Polri harus membuktikan bahwa supremasi hukum berlaku bagi semua pihak. Proses hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan siapa pun. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi dalam menjalankan prinsip tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Nazmul mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk elite politik dan masyarakat, tidak membangun kesimpulan prematur maupun menyebarkan spekulasi mengenai aktor-aktor yang diduga terlibat. Ruang publik perlu dijaga agar tetap kondusif sehingga proses penyidikan dapat berlangsung tanpa tekanan dan intervensi.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan teknologi penyadapan dan pengawasan elektronik di lingkungan institusi penegak hukum. Evaluasi tersebut perlu mencakup penguatan standar operasional, mekanisme perizinan, pengawasan internal, audit penggunaan teknologi, serta pengawasan eksternal yang independen.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan tata kelola kelembagaan yang kuat agar kewenangan negara tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam batas-batas hukum.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan institusi. Kewenangan yang dimiliki aparat negara merupakan amanah hukum dan tidak boleh digunakan di luar kepentingan negara serta ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Nazmul mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persatuan, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara profesional.

“Digdaya Indonesia mendukung penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak diskriminatif. Kita harus memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Stabilitas nasional, kewibawaan institusi negara, dan kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui supremasi hukum dan komitmen bersama terhadap konstitusi,” tutup Nazmul Watan.

 

Views: 19
Tags: Bareskrim PolriDigdaya Indonesiadugaan penyadapan Presidenkasus penyadapan ilegalNazmul WatanPenegakan HukumPolriPresiden Prabowo Subianto
Previous Post

Direktur Humas SMSI: Kasus Dugaan Penyadapan Tak Otomatis Retakkan Hubungan Jokowi dan Prabowo

Adis

Adis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.