• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Direktur Humas SMSI: Kasus Dugaan Penyadapan Tak Otomatis Retakkan Hubungan Jokowi dan Prabowo

Rus by Rus
6 November 2026
in Nasional
0
Direktur Humas SMSI: Kasus Dugaan Penyadapan Tak Otomatis Retakkan Hubungan Jokowi dan Prabowo

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Presiden Prabowo Subianto, dan Direktur Humas Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Amrullah Obara. Amrullah menilai kasus dugaan penyadapan ilegal tidak serta-merta menunjukkan adanya keretakan hubungan politik antara Jokowi dan Prabowo.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 6 November 2026 – Direktur Hubungan Masyarakat (Humas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Amrullah Obara, menilai perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya keretakan hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Amrullah, munculnya nama Jokowi dalam pusaran pembicaraan publik terkait perkara tersebut merupakan konsekuensi dari hubungan politik dan kedekatan institusional yang selama ini diketahui publik antara Jokowi dan Listyo Sigit. Namun, kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa Jokowi mengetahui, apalagi memerintahkan, dugaan penyadapan yang sedang dipersoalkan.

“Kesimpulan bahwa kasus ini merupakan pesanan Jokowi untuk kepentingan politik tertentu memang menarik untuk dibicarakan. Namun, kesimpulan tersebut terlalu dini. Sesuatu yang terlihat logis belum tentu benar,” demikian pandangan Amrullah dalam analisisnya mengenai perkembangan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, Listyo Sigit merupakan salah satu figur penting dalam pemerintahan Jokowi. Listyo menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021 hingga Oktober 2025. Masa jabatan tersebut membuat hubungan keduanya kerap menjadi perhatian dalam berbagai pembahasan politik nasional.

Meski demikian, Amrullah mengingatkan agar persoalan hukum tidak dicampuradukkan dengan asumsi politik. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan kedekatan dengannya.

Amrullah juga menilai, Jokowi bukan kali pertama menghadapi berbagai kontroversi yang berpotensi memengaruhi reputasi dan legitimasi politiknya. Sejak sebelum menjabat sebagai presiden, berbagai isu mengenai identitas, latar belakang, hingga polemik ijazah telah menjadi bagian dari dinamika politik yang mengiringi perjalanan kariernya.

Namun, berbagai kontroversi tersebut tidak serta-merta menghentikan perjalanan politik Jokowi. Ia berhasil menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI selama dua periode, 2014–2024.

Bahkan setelah tidak lagi berada di Istana Kepresidenan, pengaruh dan keberadaan Jokowi masih menjadi perhatian dalam dinamika politik nasional.

Kasus Kali Ini Berbeda

Amrullah mengakui, perkara dugaan penyadapan ilegal kali ini memiliki dimensi yang berbeda dibandingkan kontroversi sebelumnya. Persoalannya tidak hanya menyangkut reputasi pribadi, tetapi juga dugaan penyalahgunaan perangkat negara untuk mengakses komunikasi Presiden yang sedang menjabat serta sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan informasi mengenai perkembangan penyidikan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan disebut berlangsung pada periode 2025–2026 tanpa melalui prosedur yang semestinya. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk nama Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. Meski demikian, proses hukum dan pembuktian tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Amrullah, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana perangkat negara dapat digunakan di luar kewenangan serta siapa saja pihak yang harus mempertanggungjawabkannya.

Dalam konteks itu, Jokowi juga tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan publik mengenai warisan kepemimpinannya, khususnya terkait figur-figur yang pernah memperoleh kepercayaan dan menduduki jabatan strategis selama pemerintahannya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pertanyaan politik tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Jangan sampai keinginan sebagian pihak untuk melihat Jokowi jatuh membuat kita kehilangan ukuran dalam menilai persoalan,” menjadi salah satu penekanan dalam analisis tersebut.

Amrullah juga mengingatkan agar kasus ini tidak dipersempit menjadi pertarungan politik antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Sebab, apabila benar terjadi penyadapan ilegal terhadap presiden, pejabat negara, wartawan, aktivis, maupun pengusaha, persoalan utamanya adalah perlindungan hak warga negara dan integritas institusi negara.

Ia berpandangan, perkembangan kasus ini memang berpotensi kembali menguji warisan pemerintahan Jokowi. Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti hubungan Jokowi dan Prabowo mengalami keretakan ataupun menjadi bukti bahwa salah satu pihak sedang berupaya menjatuhkan pihak lainnya.

Pada akhirnya, proses hukum harus menjadi dasar untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dapat dibuktikan.

“Jokowi belum tentu tumbang karena perkara ini. Sejarah akan mencatat apa yang benar-benar terjadi berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan ramalan pengamat partisan maupun kritik yang tidak berdasar. Karena itu, mari kita tunggu prosesnya dan jangan terlalu cepat menyatakan seseorang mati secara politik sebelum semuanya terbukti,” demikian analisis Amrullah Obara.

Views: 26
Tags: Amrullah Obaradan Direktur Humas SMSI PusatJoko WidodoPrabowo SubiantoPresiden
Previous Post

Sri Meliyana Sosialisasikan Peran dan Fungsi MPR RI dalam Agenda Strategis Kenegaraan

Next Post

Direktur Digdaya Indonesia: Polri Harus Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Sesuai Koridor Hukum

Rus

Rus

Next Post
Direktur Digdaya Indonesia: Polri Harus Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Sesuai Koridor Hukum

Direktur Digdaya Indonesia: Polri Harus Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Sesuai Koridor Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.