Korannusantara.id – Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Perkembangan kasus ini turut menjadi perhatian setelah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), disebut dalam pusaran perkara tersebut.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem tersebut.
“Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Asep.
Laporan polisi tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut.



