Korannusantara.id – LABUSEL, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Cita untuk menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kelurahan Kotapinang, Senin (2/11/2026).
Kolaborasi ini diinisiasi oleh Lurah Kotapinang, Mirwan Sentosa Siregar, bersama Ketua Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labuhanbatu Selatan sekaligus perwakilan LBH Insan Cita, Dayu Putra, S.H., M.H., serta Direktur LBH Insan Cita, Muhammad Dodi Pranata, S.H.
Program ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga mengenai persoalan hukum tanpa dipungut biaya.
Lurah Kotapinang, Mirwan Sentosa Siregar, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah awal sekaligus bentuk komitmen pemerintah kelurahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.
Menurutnya, pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) membutuhkan keterlibatan berbagai elemen, sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-hak hukumnya.
“Kerja sama yang kami bangun bersama LBH Insan Cita hari ini merupakan langkah awal sekaligus komitmen nyata Kelurahan Kotapinang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, khususnya dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh warga.
Namun, pemenuhan access to justice yang merata adalah tanggung jawab besar yang memerlukan kolaborasi luas,” ujar Mirwan.
Ia juga menegaskan, pihak kelurahan terbuka terhadap kerja sama dengan lembaga bantuan hukum, organisasi advokasi, maupun praktisi hukum lainnya yang memiliki visi serupa.
“Pintu kantor kelurahan selalu terbuka lebar untuk kolaborasi berikutnya. Semakin banyak elemen hukum yang terlibat, akan semakin kuat pula perlindungan dan pemenuhan hak-hak hukum bagi masyarakat kita,” tambahnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, layanan konsultasi hukum gratis akan dibuka secara rutin dengan jadwal:
– Hari: Setiap Jumat.
– Waktu: Pukul 08.00–16.00 WIB.
– Tempat: Kantor Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam pelaksanaannya, pihak kelurahan akan menyediakan ruang konsultasi dan fasilitas pendukung. Sementara LBH Insan Cita akan menugaskan tim advokat dan paralegal untuk memberikan pendampingan serta konsultasi hukum kepada masyarakat.
Kerahasiaan informasi dan persoalan hukum yang disampaikan warga juga menjadi bagian dari komitmen pelayanan tersebut.
Kerja sama ini disepakati untuk berlangsung selama satu tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Melalui program ini, masyarakat Kotapinang diharapkan semakin mudah memperoleh informasi, konsultasi, dan akses terhadap layanan hukum, sehingga tidak lagi merasa kesulitan mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.
( Irfan )


