• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Bansos dan PKH Terputus, Warga Miskin Medan Mengadu kepada Sutrisno Pangaribuan

pujo by pujo
29 Oktober 2026
in Daerah
0
Bansos dan PKH Terputus, Warga Miskin Medan Mengadu kepada Sutrisno Pangaribuan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Bagi keluarga yang hidup dalam keterbatasan, bantuan sosial bukan sekadar angka dalam daftar penerima. Bantuan itu menjadi salah satu penopang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari membeli beras hingga menyambung hidup keluarga.

Karena itu, ketika bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini diterima tiba-tiba terhenti, beban hidup yang sudah berat terasa semakin menghimpit.

Kondisi inilah yang dialami seorang warga miskin di Kota Medan. Kehilangan bantuan yang selama ini menjadi pegangan membuatnya terpaksa mencari pertolongan dengan mengadukan nasib kepada politisi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Sutrisno, warga tersebut mengungkapkan kesedihannya atas terhentinya bantuan sosial yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan keluarganya. Ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan penghentian bantuan tersebut.

Pengaduan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Perda yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu semestinya menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam menangani persoalan kemiskinan. Namun, pengalaman warga yang kehilangan bantuan sosial menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pendataan, mekanisme penetapan penerima, serta penanganan pengaduan masyarakat.

“Perda ini sudah 11 tahun berlaku sejak 2015. Kalau Perda-nya berjalan, tidak mungkin ada warga miskin yang sampai menangis karena bansosnya diputus. Ini bukti nyata negara belum hadir untuk orang miskin di Medan,” ujar Fitri Nasution dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Sutrisno Pangaribuan Turun Tangan

Menerima langsung pengaduan tersebut, Sutrisno Pangaribuan menyatakan keprihatinannya. Ia berjanji menindaklanjuti persoalan yang dialami warga tersebut dan memperjuangkan agar haknya sebagai penerima bantuan dapat diperiksa kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fitri Nasution, persoalan terhentinya bantuan sosial bukan hanya dikeluhkan satu keluarga. Sejumlah warga di berbagai kelurahan di Kota Medan disebut mengalami persoalan serupa, yakni tidak lagi menerima bantuan setelah nama mereka tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Fitri menyoroti perlunya transparansi dalam proses pendataan dan penetapan penerima bantuan. Menurutnya, warga yang merasa masih memenuhi kriteria penerima perlu mendapatkan penjelasan mengenai perubahan status mereka serta akses untuk mengajukan keberatan atau meminta verifikasi ulang.

Persoalan ini menjadi penting karena penghentian bantuan, terutama bagi keluarga yang menggantungkan sebagian kebutuhan hidupnya pada program pemerintah, dapat menambah tekanan ekonomi rumah tangga.

Di sisi lain, kepastian mengenai penyebab terhentinya bantuan setiap warga tetap perlu ditelusuri melalui pemeriksaan data dan penjelasan instansi terkait.

AWAS Desak DPRD dan Pemko Medan Evaluasi Penyaluran Bansos

Atas persoalan tersebut, Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mendesak DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, khususnya dalam kaitannya dengan pendataan dan penyaluran bantuan sosial.

AWAS menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, DPRD Kota Medan diminta memanggil Dinas Sosial Kota Medan untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan Perda Penanggulangan Kemiskinan, termasuk mekanisme penetapan, perubahan, dan penghapusan data penerima bantuan.

Kedua, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial diminta memeriksa kembali status warga yang mengadukan penghentian bantuan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan mereka masih memenuhi persyaratan, pemenuhan hak bantuan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Pemko Medan didesak mengevaluasi mekanisme pendataan dan penanganan pengaduan agar warga yang merasa dirugikan memperoleh penjelasan serta kesempatan mengajukan perbaikan data.

“Perda dibuat untuk melindungi rakyat miskin, bukan untuk menyengsarakan mereka. Jika Perda gagal dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tapi nyawa dan masa depan anak-anak warga miskin tersebut,” ungkap Rahmad, Kamis (29/10/2026).

Bagi keluarga yang hidup dengan penghasilan terbatas, terhentinya bantuan sosial bukan persoalan administrasi semata. Ada kebutuhan sehari-hari yang harus tetap dipenuhi, sementara sumber bantuan yang selama ini diandalkan tidak lagi tersedia.

Karena itu, pengaduan warga tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menelusuri persoalan secara menyeluruh. Bukan hanya memastikan alasan bantuan dihentikan, melainkan juga memastikan warga yang memenuhi kriteria tidak kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial akibat persoalan pendataan atau administrasi.

Catatan Redaksi: Identitas warga dan anak di bawah umur yang terdapat dalam foto sengaja disamarkan untuk melindungi privasi keluarga dan kepentingan terbaik anak.

Views: 86
Tags: BansosSutrisno Pangaribuan
Previous Post

Sekjen DPN HKTI Buka FGD dan Rakerda HKTI Sumut di Polbangtan Medan

Next Post

Burhanuddin Harahap Dukung Gema Kreasi, Ajak Generasi Muda Aktif dalam Kegiatan Positif

pujo

pujo

Next Post
Burhanuddin Harahap Dukung Gema Kreasi, Ajak Generasi Muda Aktif dalam Kegiatan Positif

Burhanuddin Harahap Dukung Gema Kreasi, Ajak Generasi Muda Aktif dalam Kegiatan Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.